Headline.co.id, Batang ~ Penyidikan kasus video pornografi viral bertajuk “Bandar Bergetar” terus berkembang. Setelah menetapkan SAE (26) sebagai tersangka, Polres Batang kini memfokuskan perburuan terhadap sosok yang diduga menjadi broker atau pengelola grup VIP Telegram yang digunakan untuk memperjualbelikan konten tersebut. SAE resmi ditahan di Mapolres Batang sejak Kamis (4/6/2026) sore setelah penyidik mengantongi bukti digital yang mengarah pada keterlibatannya dalam produksi video yang beredar luas di dunia maya.
Perkembangan terbaru ini mengungkap bahwa penyidik tidak hanya menyoroti proses pembuatan video, tetapi juga mendalami dugaan adanya jaringan distribusi konten pornografi yang memanfaatkan platform Telegram sebagai sarana transaksi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, mengatakan penyidik sempat menghadapi kendala saat mengusut kasus tersebut. Sejumlah barang bukti yang berpotensi menjadi petunjuk awal diketahui telah dihilangkan.
“Untuk bandar, kemarin kan sudah kita naikkan penyidikan, cuma kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol,” kata Maulidya, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, upaya penghilangan jejak tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Tim penyidik bersama ahli digital forensik berhasil menelusuri dan memulihkan data elektronik yang kemudian menjadi dasar pengembangan perkara.
Dari hasil pemeriksaan digital, polisi menemukan kecocokan antara data yang berhasil dipulihkan dengan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.
“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan per jam 4 sore tadi sudah masuk tahanan Polres Batang,” ujar Maulidya.
Penyidik juga memastikan perangkat yang digunakan SAE memiliki keterkaitan langsung dengan pembuatan konten yang kemudian tersebar di internet.
“Kalau di HP-nya tentu produksinya. Dari fotonya memang dihasilkan dari HP tersebut, terbukti,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi memperluas penyelidikan ke luar wilayah Batang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa seorang pelanggan grup VIP Telegram di Kabupaten Sukoharjo yang diduga memperoleh video asli sebelum tersebar lebih luas.
Menurut Maulidya, keberadaan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap pola distribusi dan transaksi yang terjadi di dalam grup tertutup tersebut.
“Di Sukoharjo ada salah satu orang yang memang berlangganan di grup VIP Telegram, di mana dia mendapatkan video tersebut secara asli dan utuh. Sehingga semakin menguatkan bahwa memang ada pentransmisian dan juga jual beli video dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat mekanisme transaksi yang melibatkan beberapa pihak. Dalam skema tersebut, terdapat pihak yang menyediakan konten, perantara yang mengelola transaksi, dan pihak yang membeli akses terhadap video.
Menariknya, penyidik menemukan indikasi bahwa SAE tidak menerima keuntungan langsung dari peredaran video tersebut. Keuntungan diduga lebih banyak dinikmati oleh pihak perantara yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Motifnya mereka seperti segitiga. Si Sofyan ini memang ditawarkan uang sejumlah Rp220 juta. Kemudian ditransfer oleh seseorang Telegram ini untuk mentransfer ke rekening dia, padahal yang dikirimkan itu rekening orang lain yang ingin membeli,” terang Maulidya.
Ia menambahkan bahwa tersangka tidak memperoleh hasil dari transaksi yang berlangsung.
“Dia tidak mendapatkan uang sama sekali. Jadi yang memang jahat ini si pucuk, broker-nya,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan petunjuk untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak yang diduga menjadi otak di balik operasional grup VIP Telegram tersebut.
“Untuk broker-nya masih kami lidik terus. Semoga ada petunjuk lagi,” kata Maulidya.
Polres Batang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum berakhir pada penahanan SAE. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses produksi, distribusi, maupun transaksi konten pornografi yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.
Atas perbuatannya, SAE dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan terancam hukuman penjara cukup berat.
“Tersangka dijerat Pasal 407 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Maulidya.
Dengan terus berjalannya proses penyidikan, polisi berharap dapat mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat dalam peredaran video “Bandar Bergetar”, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali utama bisnis ilegal melalui grup VIP Telegram.






















