Headline.co.id, Batang ~ Polres Batang resmi menahan SAE (26), pemeran pria dalam video pornografi viral “Bandar Bergetar”, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti digital yang menguatkan keterlibatan SAE dalam produksi video yang sempat meresahkan masyarakat Jawa Tengah. Selain menjerat tersangka, penyidik juga mengungkap dugaan adanya praktik jual beli konten pornografi melalui grup VIP Telegram berbayar yang masih terus didalami. Polisi kini memburu pihak yang diduga berperan sebagai broker atau pengendali jaringan tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak berjalan mudah karena sejumlah barang bukti sempat dihilangkan.
“Untuk bandar, kemarin kan sudah kita naikkan penyidikan, cuma kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol,” ujar Maulidya, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, penyidik berhasil mengumpulkan kembali bukti melalui pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat yang terkait dengan kasus tersebut. Hasil analisis menunjukkan adanya kesesuaian antara data digital yang dipulihkan dengan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan per jam 4 sore tadi sudah masuk tahanan Polres Batang,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan perangkat milik SAE, polisi menemukan bukti bahwa video yang beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan diduga diproduksi menggunakan ponsel yang dikuasai tersangka.
“Kalau di HP-nya tentu produksinya. Dari fotonya memang dihasilkan dari HP tersebut, terbukti,” kata Maulidya.
Penyidikan kemudian berkembang ke Kabupaten Sukoharjo. Polisi memeriksa seorang saksi yang diketahui menjadi pelanggan grup VIP Telegram yang diduga menjadi sarana distribusi video tersebut.
Menurut Maulidya, keterangan saksi tersebut memperkuat dugaan adanya proses transmisi dan transaksi jual beli konten pornografi secara terorganisir.
“Di Sukoharjo ada salah satu orang yang memang berlangganan di grup VIP Telegram, di mana dia mendapatkan video tersebut secara asli dan utuh. Sehingga semakin menguatkan bahwa memang ada pentransmisian dan juga jual beli video dalam kasus ini,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan pola transaksi yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari pemilik konten, perantara atau broker, hingga pembeli. Dalam skema tersebut, SAE diduga tidak menerima keuntungan finansial dari penjualan video yang beredar.
“Motifnya mereka seperti segitiga. Si Sofyan ini memang ditawarkan uang sejumlah Rp220 juta. Kemudian ditransfer oleh seseorang Telegram ini untuk mentransfer ke rekening dia, padahal yang dikirimkan itu rekening orang lain yang ingin membeli,” jelas Maulidya.
Ia menambahkan bahwa pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar justru merupakan perantara yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
“Dia tidak mendapatkan uang sama sekali. Jadi yang memang jahat ini si pucuk, broker-nya,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap identitas dan peran pihak yang diduga mengendalikan grup VIP Telegram tersebut.
“Untuk broker-nya masih kami lidik terus. Semoga ada petunjuk lagi,” ujar Maulidya.
Atas perbuatannya, SAE kini harus menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman pidana cukup berat.
“Tersangka dijerat Pasal 407 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Maulidya.
Kasus video viral “Bandar Bergetar” sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memicu keresahan masyarakat. Dengan penahanan SAE dan pengungkapan dugaan jaringan distribusi melalui grup VIP Telegram, Polres Batang berharap dapat mengurai keseluruhan rangkaian kasus serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran konten tersebut.






















