Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHumanioraNasionalPemerintah

Mayat ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Kemnaker Investigasi Jenis Pelanggaran

180
×

Mayat ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Kemnaker Investigasi Jenis Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Indonesia tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait ABK Indonesia yang dilarung ke laut. (BBC Indonesia)
Pemerintah Indonesia tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait ABK Indonesia yang dilarung ke laut. (BBC Indonesia)

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal Tiongkok.

“Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan Kemhub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri,” ujat Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Film Terakhir Didi Kempot ‘Sobat Ambyar’ Tunda Tayang di Bioskop karena Pandemi Covid-19

Aris menjelaskan, Kemnaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.

Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga: Pemprov Lampung Fasilitasi Rapid Test Wartawan, AJI dan IJTI Lampung Kecam Perbuatan tersebut

“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Aris.

Sebagai informasi tambahan, pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Ijin Perusahaan Penempatan PMI), mengingat Kementerian Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.

Baca juga: Update Corona di Indonesia Kamis 07 Mei 2020: Menjadi 12.776 Kasus Positif dan 2.381 Pasien Sembuh

“Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik,” tandas Aris.

Baca juga: Cegah Covid-19, Polri Majukan Jadwal Operasi Ketupat 2020 Antisipasi PSBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ilustrasi virus Corona
Berita

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia terkait penanggulangan wabah Corona. Hal ini dikarenakan tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) kasus Corona…