Headline.co.id, Serang ~ Polda Banten berhasil menangkap dua orang debt collector yang diduga terlibat dalam kasus perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial FN dan YS. Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Kepala Bidang Hubungan Polda Banten, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika sekelompok debt collector mencoba mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Kedua tersangka ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan intimidasi di wilayah Legok, Kota Serang.
Menurut Kombes Pol. Maruli, pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya karena total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Akibat insiden ini, dua anggota Brimob mengalami luka-luka, dengan salah satunya mengalami luka bacok akibat serangan senjata tajam. “Kami masih mengejar pelaku lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bripda FD dilaporkan mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat terkena senjata tajam saat insiden berlangsung. Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagihan kendaraan. “Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme,” ujarnya.
Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan maupun penarikan kendaraan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Perusahaan pembiayaan harus mengikuti prosedur hukum,” jelasnya.




















