Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres PP ATS). Langkah ini diambil untuk memastikan semua anak di Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas. Perpres ini merupakan respons terhadap tingginya jumlah anak yang tidak bersekolah di Indonesia.
Perpres PP ATS memperkuat landasan hukum untuk upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara terkoordinasi dan terarah. Peraturan ini juga memperjelas peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam mendukung pendidikan anak. Dengan semangat “ATS Tuntas, Indonesia Cerdas”, Perpres ini diharapkan dapat memperkuat sinergi semua pihak dalam mendukung percepatan program Wajib Belajar 13 Tahun dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan bahwa kolaborasi yang kuat diharapkan dapat membuat upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah lebih efektif dan terintegrasi. “Dalam konteks daerah, praktik baik di Sulawesi Selatan menjadi bukti nyata bahwa lintas perangkat daerah bisa berkoordinasi dalam menurunkan ATS. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membuat anak tidak sekolah menjadi sekolah, dan anak yang putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan mereka,” ujarnya di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyebutkan bahwa lebih dari 3 juta anak usia 6–18 tahun tidak bersekolah pada tahun 2025. Setiap tahun ajaran baru, ratusan ribu anak berisiko kehilangan kesempatan pendidikan. Faktor-faktor seperti kemiskinan, perkawinan anak, kekerasan, disabilitas, dan keterbatasan akses pendidikan menjadi penyebab utama.
Perpres ini menargetkan penurunan jumlah anak tidak sekolah sebanyak 645 ribu anak pada tahun 2029 dan diharapkan mencapai 0 anak tidak sekolah pada tahun 2045. “Target ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa ada satu pun yang tertinggal,” ungkap Pungkas.
Berbagai kebijakan dalam Perpres menekankan pentingnya sistem deteksi dini, pendataan terintegrasi, dan perluasan layanan pendidikan yang fleksibel. Inisiatif ini didukung oleh UNICEF dan mitra pembangunan lainnya. “UNICEF menyambut baik peluncuran Peraturan Presiden ini. Ini merupakan pencapaian penting dalam memastikan hak setiap anak atas pendidikan,” ujar UNICEF Indonesia’s Representative, Maniza Zaman.
Peluncuran Perpres ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.





















