Headline.co.id, Jakarta ~ Ketegangan di Laut Merah kembali menjadi perhatian setelah kelompok Houthi mengklaim menyerang dua tanker minyak Arab Saudi dan Indonesia menyampaikan kecaman resmi pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemerintah menilai serangan terhadap kapal komersial di perairan internasional melanggar hukum internasional serta membahayakan pelayaran dan perdagangan dunia. Respons tersebut juga disertai seruan agar semua pihak menahan diri dan menghindari eskalasi.
Perkembangan di Laut Merah bermula dari klaim Houthi bahwa tanker ENCELIA dan LAYLA menjadi sasaran operasi menggunakan rudal balistik, rudal jelajah, dan drone. Kelompok itu mengaitkan serangan dengan pembatasan maritim yang diumumkan terhadap kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan Arab Saudi. Klaim tersebut kemudian diikuti laporan insiden terhadap sebuah tanker di dekat perairan Saudi.
Informasi mengenai insiden di Laut Merah menunjukkan sebuah tanker terkena proyektil tak dikenal sekitar 70 mil laut di barat daya Al Shuqaiq. Proyektil itu memicu kebakaran yang berusaha dipadamkan oleh awak kapal. Serangan terhadap ENCELIA dilaporkan terkonfirmasi, sedangkan klaim serangan terhadap LAYLA belum memperoleh verifikasi yang setara hingga berita ini disusun.
Berikut rangkaian fakta penting yang menjelaskan apa yang terjadi, bagaimana posisi Indonesia, dan bagian mana dari peristiwa tersebut yang masih menunggu keterangan lebih lanjut.
Houthi Mengklaim Menargetkan ENCELIA dan LAYLA
Juru bicara militer Houthi Yahya Sarea menyatakan pasukannya menargetkan dua tanker minyak Arab Saudi, ENCELIA dan LAYLA. Menurut klaim kelompok tersebut, operasi dilakukan dengan rudal balistik, rudal jelajah, dan pesawat nirawak. Alasan yang disampaikan adalah dugaan pelanggaran terhadap embargo maritim yang diberlakukan Houthi.
Pernyataan Houthi merupakan klaim dari pihak yang melakukan operasi dan perlu dibaca bersama informasi dari otoritas keamanan maritim. Klaim mengenai sasaran, jenis senjata, dan alasan serangan tidak serta-merta memastikan seluruh akibat yang diumumkan. Karena itu, laporan mengenai kondisi kapal dan awak tetap memerlukan konfirmasi terpisah.
Satu Insiden Kapal Terkena Proyektil Dilaporkan
Otoritas keamanan maritim menerima laporan mengenai tanker yang terkena proyektil tak dikenal di sekitar 70 mil laut barat daya Al Shuqaiq, Arab Saudi. Nakhoda kapal melaporkan kebakaran di atas kapal dan awak berusaha memadamkannya. Informasi tersebut menjadi dasar terverifikasi bahwa sedikitnya satu insiden serius telah terjadi di jalur pelayaran itu.
Belum terdapat rincian lengkap dalam bahan yang tersedia mengenai jumlah awak, kondisi mereka, luas kerusakan, atau status operasional kapal setelah kebakaran. Informasi tersebut tidak boleh disimpulkan dari klaim salah satu pihak. Perkembangan berikutnya bergantung pada laporan otoritas dan operator kapal.
Indonesia Menyatakan Serangan Melanggar Hukum Internasional
Kementerian Luar Negeri RI menempatkan kecaman pada aspek hukum dan perlindungan pelayaran sipil. Kemlu menyatakan, “Pemerintah Republik Indonesia mengecam serangan terhadap kapal-kapal komersial yang tengah berlayar di perairan internasional di Laut Merah. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional, termasuk prinsip kebebasan bernavigasi, serta membahayakan keselamatan pelayaran, perdagangan internasional, dan stabilitas kawasan.”
Pernyataan itu menunjukkan tiga kepentingan yang dinilai terancam sekaligus. Pertama, keselamatan kapal dan awak yang sedang berlayar. Kedua, kelancaran perdagangan internasional yang bergantung pada kepastian rute. Ketiga, stabilitas kawasan yang dapat memburuk ketika jalur komersial menjadi sasaran konflik.
UNCLOS Menjadi Acuan Seruan Indonesia
Indonesia meminta pihak-pihak terkait menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Konvensi tersebut menjadi kerangka yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut. Dalam konteks serangan ini, pemerintah menekankan perlindungan kebebasan bernavigasi di perairan internasional.
Kemlu RI menyampaikan, “Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri, menghindari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi, serta menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).” Seruan itu tidak menyebut langkah militer, melainkan menekankan deeskalasi dan kepatuhan terhadap aturan.
Perdagangan Dunia Ikut Menghadapi Risiko
Serangan terhadap kapal komersial dapat membuat operator menilai ulang keselamatan rute yang digunakan. Pengalihan jalur dapat memperpanjang perjalanan dan mengubah jadwal pengiriman. Salah satu laporan dalam bahan referensi menyebut pengalihan ekspor minyak Arab Saudi dapat membuat waktu tempuh menjadi 48 hari.
Meski demikian, belum tersedia dasar yang cukup untuk memastikan besarnya dampak terhadap harga energi atau pasokan di negara tertentu. Informasi yang dapat dinyatakan saat ini adalah adanya risiko terhadap kelancaran perdagangan dan meningkatnya ketidakpastian pelayaran. Dampak ekonomi yang lebih luas masih memerlukan perkembangan dan data lanjutan.
Indonesia Mendorong Proses Politik untuk Konflik Yaman
Respons Indonesia tidak berhenti pada kecaman terhadap serangan. Pemerintah kembali mendukung penyelesaian konflik Yaman melalui proses politik yang inklusif, dipimpin oleh masyarakat Yaman sendiri, serta difasilitasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pendekatan itu juga harus menghormati kedaulatan, persatuan, dan integritas wilayah Yaman.
Posisi tersebut menghubungkan keamanan pelayaran dengan sumber ketegangan yang lebih luas. Selama konflik belum memperoleh penyelesaian politik, risiko tindakan bersenjata terhadap jalur laut dapat tetap muncul. Indonesia karena itu menekankan dua jalur sekaligus, yakni perlindungan hukum terhadap pelayaran internasional dan diplomasi untuk meredakan konflik.
Hingga Jumat, 24 Juli 2026, status akhir kedua tanker belum sepenuhnya jelas. Informasi yang telah terkonfirmasi terbatas pada laporan insiden terhadap satu kapal, kecaman resmi Indonesia, seruan menahan diri, serta dukungan terhadap penyelesaian politik konflik Yaman di bawah fasilitasi PBB.




















