Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penguatan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Usulan ini muncul dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menekankan pentingnya BPSK sebagai instrumen penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Namun, ia mengakui bahwa efektivitas BPSK masih terkendala oleh rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap layanan yang disediakan.
Agita menyatakan bahwa banyak masyarakat belum mengetahui keberadaan BPSK sebagai saluran resmi penyelesaian sengketa konsumen. Hal ini dapat menghambat akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam transaksi barang dan jasa. “Harapan saya BPSK di daerah-daerah bisa lebih menggaung karena keberadaannya cukup penting sebagai tempat masyarakat menyelesaikan masalah-masalah konsumen yang berkaitan dengan pelaku usaha,” ujar Agita.
Di Jawa Barat, kesadaran masyarakat terhadap fungsi dan keberadaan BPSK masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, revisi regulasi diharapkan dapat memperkuat sosialisasi dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan konsumen. Agita menambahkan bahwa penguatan perlindungan konsumen tidak cukup hanya melalui pembaruan regulasi, tetapi juga harus diikuti dengan penguatan kelembagaan yang mampu memberikan layanan secara efektif, mudah dijangkau, dan dipercaya publik.
Dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut, Agita juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antarlembaga, dukungan administrasi, serta penguatan kapasitas BPSK agar mampu menjawab tantangan perlindungan konsumen di era perdagangan digital yang berkembang pesat. Ia menilai dinamika transaksi elektronik, perdagangan lintas wilayah, serta munculnya berbagai model bisnis baru menuntut sistem perlindungan konsumen yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa BPSK memiliki tugas utama menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen yang diwakili Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta unsur pelaku usaha.
Menurut Akhmad, secara kelembagaan BPSK memiliki karakteristik khusus atau sui generis sehingga tidak menjadi bagian dari struktur organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, peran pemerintah daerah dan pemerintah pusat lebih diarahkan pada fungsi pembinaan administratif, fasilitasi kelembagaan, serta koordinasi guna memastikan pelayanan perlindungan konsumen berjalan efektif.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus melakukan sinergi dengan BPSK dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas lembaga tersebut di berbagai daerah. Pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional. Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik, memperluas akses penyelesaian sengketa, serta meningkatkan perlindungan masyarakat di tengah perkembangan perdagangan yang semakin kompleks.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik dan perlindungan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menciptakan negara yang hadir melindungi warga, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.




















