Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.00 WIB. Hasil asesmen ini dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui laman resmi TKA dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, termasuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Pengumuman hasil TKA ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan asesmen nasional yang tahun ini tidak hanya berfungsi untuk mengukur capaian akademik, tetapi juga mendukung pengambilan kebijakan pendidikan berbasis data. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa hasil TKA tersedia secara lengkap melalui sistem daring yang telah disiapkan pemerintah. “Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, hasil TKA SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat secara utuh itu akan diumumkan pada hari ini, 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat,” ujar Toni dalam Taklimat Media Laporan Hasil Pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026, di Kantor Kemendikdasmen, Selasa (26/5/2026).
Menurut Toni, Kemendikdasmen telah memastikan bahwa sistem TKA terhubung dengan berbagai platform pemerintah daerah sehingga pemanfaatan hasil asesmen dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. Integrasi ini dinilai penting terutama untuk mendukung proses penerimaan murid baru berbasis prestasi yang di sejumlah daerah sudah mulai berjalan. “Dan konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB, itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa tahap awal setelah pengumuman adalah pengiriman Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada satuan pendidikan. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi identitas peserta sebelum sertifikat individu diterbitkan. “Nanti sekolah meminta siswa untuk memastikan biodatanya, nama lengkap, tanggal lahir dan sebagainya yang tertulis di daftar kolektif tersebut,” jelas Rahmawati.
Ia menuturkan, sekolah perlu memastikan seluruh data peserta telah sesuai agar tidak terjadi kekeliruan administrasi pada sertifikat hasil TKA. Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan benar, sekolah dapat menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang tersedia dalam sistem. Tahap ini menjadi pintu penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) secara otomatis. “Apabila seluruh data yang tercantum dalam DKHTKA sudah diverifikasi benar, pihak sekolah dapat langsung menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang ada di sistem,” ujarnya.
Rahmawati menambahkan, setelah dokumen pertanggungjawaban ditandatangani, SHTKA tiap peserta akan otomatis tersedia dan dapat diunduh sekolah untuk dicetak maupun dibagikan kepada peserta didik. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga akurasi data sekaligus mempercepat distribusi hasil asesmen kepada murid. Hasil TKA dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen di tka.kemendikdasmen.go.id.
Dengan sistem yang terintegrasi dan proses verifikasi berlapis, Kemendikdasmen berharap hasil TKA tidak hanya menjadi laporan akademik, tetapi juga mendukung tata kelola pendidikan yang lebih akurat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik di seluruh Indonesia.





















