Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan yang dilakukan pada Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 13 merek merupakan produk stamina pria. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa 6 merek lainnya adalah produk pegal linu, satu merek untuk penggemuk badan, dan 2 merek untuk pereda gatal. Produk-produk ini mengandung zat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, dan mikonazol.
Taruna Ikrar menekankan bahwa penambahan BKO pada produk OBA sangat berbahaya karena dosis yang tidak tepat dapat membahayakan kesehatan. Beberapa obat yang ditemukan termasuk obat keras yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. “Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan. Zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat juga berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati jika digunakan dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat.
Selain pengawasan di Indonesia, BPOM juga menerima informasi dari otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada Maret 2026. Dua merek produk luar negeri, CHU-U dan Imthip, terdeteksi mengandung BKO dan beredar di Thailand, meskipun tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) di Indonesia. “Berdasarkan penelusuran BPOM, kedua produk tersebut tidak beredar di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal,” tambah Taruna.
BPOM berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang menambahkan BKO ke dalam produk OBA dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Taruna mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan. Masyarakat disarankan untuk membeli produk hanya melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang tepercaya. “Kami berharap temuan ini dapat menjadi perhatian publik mengenai risiko kesehatan yang mengintai di balik produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan,” tutupnya.




















