Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Terbitkan Peraturan Turunan Boleh Pulang Kampung Jika Mendesak

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
401 22
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang tidak ada perubahan atas hal itu, yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

You might also like

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

30 April 2026
Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

30 April 2026

Baca juga: 34 Tenaga Medis di Puskesmas Long Ikis Reaktif Corona, Puskesmas Ditutup Sementara

“Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” imbuhnya

Baca juga: Kapolri Rotasi 271 Perwira Tinggi dan Menengah, Salah Satunya Kadiv Humas Polri

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Baca juga: Bupati Garut Sebut Wilayahnya Akan Terapkan PSBB Parsial Mulai 6 Mei Mendatang

Ia juga menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

Baca juga: Update Corona di Indonesia 1 Mei 2020: Menjadi 10.551 Kasus dan 1.591 Pasien Sembuh, Berikut Daftar Kasus per Provinsi

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” tandas Adita.

Tags: KemenhubMudikPeraturan Pemerintah
Aditya

Aditya

Related Stories

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

by Dani
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) menekankan pentingnya peran media dalam mendorong keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan...

Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

by Aditya
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) menekankan pentingnya peran media dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Hal ini terutama...

Pemkab Lumajang Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin ASN

Pemkab Lumajang Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin ASN

by Aditya
30 April 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan...

Pemko Pekanbaru Tinjau Ulang Kebijakan WFH Setiap Jumat

Pemko Pekanbaru Tinjau Ulang Kebijakan WFH Setiap Jumat

by Aditya
30 April 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap hari...

Pemko Pekanbaru Resmi Luncurkan Forum Satu Data Indonesia

Pemko Pekanbaru Resmi Luncurkan Forum Satu Data Indonesia

by Dani
30 April 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah meluncurkan Forum Satu Data Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola...

Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di 2026

Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di 2026

by masfajar
30 April 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kota Pekanbaru ~ di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar, telah merencanakan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, NTT

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, NTT

15 March 2026

Pengembangan Model Skor Baru Operasi Bedah Jantung Dewasa Lebih Akurat

15 September 2022
Siswa MAN 4 Sleman Kunjungi Pabrik Roti Ganep di Solo

Siswa MAN 4 Sleman Kunjungi Pabrik Roti Ganep di Solo

15 February 2026
Ilustrasi gambar Trading

Perusahaan Trading Prop Forex Terbaik di 2026: Perbandingan 6 Platform Terbaik

12 February 2026
Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap, Barang Bukti Senilai Rp30 Miliar Disita

Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap, Barang Bukti Senilai Rp30 Miliar Disita

3 March 2026
Pengembangan Bank Bullion Diharapkan Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

Pengembangan Bank Bullion Diharapkan Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

20 January 2026

MTI: Penghentian KRL Harus Perhatikan Nasib 7.000 Pekerja

16 April 2020

Artikel Terbaru

Peneliti UGM Sarankan Penghapusan Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan Kereta

Peneliti UGM Sarankan Penghapusan Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan Kereta

30 April 2026
Mahasiswa UGM Raih 9 Medali di Silent Knight Open Karate Cup di Malaysia

Mahasiswa UGM Raih 9 Medali di Silent Knight Open Karate Cup di Malaysia

30 April 2026
Polda Aceh Hancurkan Ladang Ganja 20 Hektare dalam Operasi Antik Seulawah

Polda Aceh Hancurkan Ladang Ganja 20 Hektare dalam Operasi Antik Seulawah

30 April 2026
Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

30 April 2026
Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

30 April 2026
Pemerintah Dorong KEK Keuangan untuk Tarik Modal Global

Pemerintah Dorong KEK Keuangan untuk Tarik Modal Global

30 April 2026
KLH Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Peluang Ekonomi di Sulawesi Tenggara

KLH Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Peluang Ekonomi di Sulawesi Tenggara

30 April 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.