Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Viral! Lapor Dugaan Intimidasi Oknum Polisi, Warga Sleman Malah Jadi Tersangka Kasus iPhone Begini Tanggapan Polresta Sleman

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
429 4
A A
0
Lapor Dugaan Intimidasi Mantan Oknum Polisi, Warga Sleman Malah Jadi Tersangka Kasus iPhone

Lapor Dugaan Intimidasi Mantan Oknum Polisi, Warga Sleman Malah Jadi Tersangka Kasus iPhone

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman ~ Kasus yang dialami seorang warga Sleman bernama Shinta Komala menjadi sorotan publik setelah dirinya mengaku mengalami intimidasi terkait penyitaan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM), namun di sisi lain justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan iPhone di Polresta Sleman. Peristiwa tersebut ramai dibahas di media sosial dan memicu perhatian netizen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Contents

    • 0.1. Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia
    • 0.2. Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Manipulasi IPO PT MML
  • 1. Shinta Mengaku Dipaksa Buat Pengakuan Utang
  • 2. Curhatan Shinta Viral di Media Sosial
  • 3. Polresta Sleman Sebut Ada Dua Perkara Berbeda
  • 4. Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Masih Diproses
  • 5. Polisi Klaim Proses Hukum Dilakukan Sesuai Prosedur

Shinta mengungkapkan pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya @shintakomalaaa. Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan dugaan intimidasi yang dialaminya pada 11 Oktober 2024. Menurut pengakuannya, saat itu ia didatangi anggota Polri yang disebut sebagai suruhan ayah mantan pacarnya yang juga anggota kepolisian.

You might also like

Polda Metro Jaya Dalami TPPU yang Dilakukan Influencer Asal Malaysia, Dugaan Kerugian Rp5,7 Miliar

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia

16 September 2026
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Manipulasi IPO PT MML, Dua Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Manipulasi IPO PT MML

16 September 2026

Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan dipaksa menyerahkan ijazah sarjananya sebagai jaminan utang, padahal dirinya merasa tidak memiliki utang kepada pihak manapun.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Pada tanggal 11 Oktober 2024, saya didatangi oleh anggota Polri suruhan ayah dari mantan saya yang juga anggota Polri. Saya mengalami tekanan psikologis yang hebat, intimidasi dan pemaksaan untuk menyita ijazah S1 UGM saya sebagai jaminan hutang piutang yang pada dasarnya saya tidak punya hutang kepada siapapun,” tulis Shinta dalam unggahannya.

Shinta Mengaku Dipaksa Buat Pengakuan Utang

Dalam unggahan yang sama, Shinta mengaku sempat dipaksa membuat pengakuan utang. Karena merasa tertekan, ia kemudian merekam peristiwa tersebut dan melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

“Sehingga pada saat itu saya merekam lengkap perbuatan oknum Polisi tersebut, dan saya laporkan di Propam POLDA DIY (SUDAH TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK POLRI),” ungkapnya.

Namun, menurut Shinta, laporan yang telah dilimpahkan ke Propam Polresta Sleman itu hingga kini belum memberikan kepastian hukum. Di saat bersamaan, dirinya justru menghadapi proses hukum lain terkait dugaan penggelapan iPhone.

Shinta menegaskan iPhone yang dipermasalahkan merupakan barang yang dibelinya sendiri menggunakan rekening pribadinya. Ia menyebut telepon seluler tersebut sempat dipinjam mantan pacarnya dan kemudian dikembalikan setelah hubungan mereka berakhir.

“Anehnya entah narasi apa yang dibuat dan posisi saya sekarang ditetapkan jadi tersangka penggelapan iPhone yang saya beli, dapat saya buktikan bukti pembelian dari rekening saya,” katanya.

Curhatan Shinta Viral di Media Sosial

Kasus tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai berbagai tanggapan dari netizen. Sejumlah pengguna media sosial menyoroti penanganan kasus hukum di wilayah Polresta Sleman yang belakangan beberapa kali menjadi perhatian publik.

Shinta juga mengaku kehidupannya berubah sejak mengenal mantan pacarnya yang disebut berasal dari keluarga anggota polisi. Ia mengaku mengalami trauma dan tekanan mental akibat persoalan hukum yang dihadapinya.

“Hidup saya sebagai masyarakat sipil sebelum mengenal oknum polisi sangat aman, nyaman, tentram dan bahagia. Tapi sekarang berkebalikan, jadi sengsara dan trauma,” tulisnya.

Bahkan, ia menyebut telah menyurati DPR RI untuk meminta bantuan dan perhatian terhadap perkara yang dialaminya.

Polresta Sleman Sebut Ada Dua Perkara Berbeda

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H. menegaskan bahwa persoalan yang ramai dibahas publik sebenarnya terdiri dari dua perkara berbeda.

“Terkait curhatan Sdri. Shinta Komala di medsos tersebut sebetulnya ada dua perkara yang berbeda,” ujar IPTU Argo Anggoro saat dikonfirmasi headline.co.id, Minggu 17 Mei 2026.

Argo menjelaskan perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penggelapan handphone iPhone yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 17 Oktober 2024.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Tania dengan terlapor Shinta Komala. Saat ini perkara disebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti secara sah antara lain keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti,” jelas IPTU Argo.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme hukum melalui gelar perkara.

“Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan Sdri. Shinta sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan,” katanya.

Meski demikian, IPTU Argo menyebut hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.

“Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka atau BAP,” ujarnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Masih Diproses

Selain perkara pidana penggelapan, Polresta Sleman juga menangani laporan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri yang dibuat Shinta pada 23 Oktober 2024.

Laporan tersebut awalnya ditangani Bidpropam Polda DIY sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025. Aduan itu berkaitan dengan dugaan intimidasi dan intervensi yang dilakukan salah satu personel Polresta Sleman.

“Saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan,” terang IPTU Argo.

Menurutnya, dalam proses pendalaman tersebut Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.

“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau KEPP yang dilakukan oleh terlapor,” jelasnya.

Polisi Klaim Proses Hukum Dilakukan Sesuai Prosedur

Polresta Sleman menegaskan kedua laporan tersebut diproses secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bahwa kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas IPTU Argo.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyebut penyidik telah menawarkan upaya penyelesaian melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Namun upaya mediasi tersebut disebut ditolak pihak pelapor.

“Penyidik Satreskrim Polresta Sleman juga sudah menawarkan mediasi restorative justice namun ditolak oleh pihak pelapor,” pungkasnya.

Tags: Berita SlemanOknum PolisiPolresta SlemanViral UGM

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Metro Jaya Dalami TPPU yang Dilakukan Influencer Asal Malaysia, Dugaan Kerugian Rp5,7 Miliar

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia

by Dani
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mendalami laporan terhadap influencer asal Malaysia berinisial AK terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak...

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Manipulasi IPO PT MML, Dua Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Manipulasi IPO PT MML

by Ari Wibowo muhammad
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melimpahkan dua tersangka dugaan manipulasi IPO PT Multi...

Polisi Tangkap Enam Pelaku Konvoi Bersenjata Tajam, 2 Tersangka masih Anak-anak

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Konvoi Bersenjata Tajam di Mataram

by wahyu
16 September 2026
0

Headline.co.id, Mataram ~ Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi bersenjata tajam...

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka dalam 47 Kasus Karhutla, Lahan Terdampak Sekitar 2.263 hektare

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla

by Dwina
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kalimantan Timur menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di...

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian ECU Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi Tangkap Mekanik Pencuri ECU Truk di Tanjung Priok

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap mekanik berinisial FF yang diduga menjadi spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) dan head unit...

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, 128 Tersangka Berhasil Ditangkap

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, Tangkap 128 Tersangka

by masfajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Mei hingga September 2026. Dalam pengungkapan kasus narkoba...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim Respons Bencana Batalyon A Pelopor Brimob Kaltim Padamkan Kebakaran Lahan di Gunung Bahagia

Tim Brimob Kaltim Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Gunung Bahagia

26 August 2026
Awas Akun Palsu Merajalela di TikTok: Peringatan Penting dari Sri Mulyani

Awas Akun Palsu Mengintai di TikTok: Imbauan Sri Mulyani

30 August 2024
Rasakan Nikmatnya Papeda: Makanan Tradisional Kaya Manfaat Kesehatan

Papeda: Makanan Tradisional yang Kaya Manfaat Kesehatan

16 August 2024
Pejalan Kaki ODGJ Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Jalan Brosot-Nagung Kulon Progo

Pejalan Kaki ODGJ Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Jalan Brosot-Nagung Kulon Progo

6 October 2025

Mulai 25 Maret RSUD Banten Ditetapkan Sebagai Rumah Sakit Khusus Tangani Pasien Corona

22 March 2020
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Forum Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) mengatakan koordinasi antarkehumasan menjadi kebutuhan penting di tengah derasnya arus informasi digital, termasuk meningkatnya disinformasi dan hoaks. Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pemerintah Integrasikan Lebih dari 8.000 Jaringan Kehumasan untuk Percepatan Komunikasi Kebijakan

1 September 2026
: Potret tampilan depan Kampung Nelayan Merah Putih di Leato, Kota Gorontal 0. (foto Tribun Gorontalo)

DKP Gorontalo Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Inisiatif Kampung Nelayan Merah Putih

23 August 2026

Artikel Terbaru

Door to Door Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Masyarakat di Empat Lawang

Door to Door Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Warga Empat Lawang

16 September 2026
: Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat memimpin upacara peringatan Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (14/9/2026).

Bupati Meranti Dorong Gerakan Pramuka Cetak Generasi Mandiri

16 September 2026
: Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Intervensi Pembangunan di Wilayah Perbatasan sekaligus Penyusunan Usulan Program Kawasan Perbatasan Negara (PKPN) 2027–2029 di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (14/9/2026).

Wabup Meranti Dorong Infrastruktur Perbatasan dan Kolaborasi OPD

16 September 2026
MotoGP Mandalika 2026 Makin Dekat, Polda NTB Matangkan Pengamanan di Sejumlah Titik Strategis

Pengamanan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Pos Strategis

16 September 2026
: Kontingen Tim Penggerak PKK Kota Banjarbaru tampil dalam ajang Jambore PKK Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2026. Foto; Mc.Banjarbaru

TP PKK Banjarbaru Optimistis di Jambore Kalsel 2026

16 September 2026
: Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Minggu Kedua September 2026 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar secara virtual, Senin (14/9/2026).

IPH Bener Meriah Naik 0,94 Persen, Cabai Merah Beri Andil

16 September 2026
Polda Aceh Turun Langsung Dalami Kasus Karhutla di Singkil

Kasus Karhutla Aceh Singkil Didalami Polda Aceh

16 September 2026

Popular Story

Kementerian Agama Sensus Aset di 4.810 Satker, Menag Tekankan Akuntabilitas BMN
Pemerintah

Sensus BMN Kemenag Dimulai, 4.257 Satker Belum Buat Tiket

by Wawan
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memulai Sensus Barang Milik Negara (BMN) untuk...

Read moreDetails

Kemenag: Pendampingan Madrasah Harus Menghasilkan Perubahan Nyata

Cuaca Besok Bali, NTB dan NTT 11 September 2026, Denpasar-Kupang Berawan dan Mataram Udara Kabur

Kuliner Tradisional Nagan Raya Raih Penghargaan di ACF 2026

34 Kepala Sekolah Bireuen Ditata untuk Perkuat Mutu Pendidikan

Debut Emil Audero di La Liga Berakhir dengan Kekalahan 1-4

Mahasabha XIII PHDI Diharapkan Perkuat Kerukunan Umat

MTQ Nasional XXXI 2026 Dorong Al-Qur’an Hadir dalam Kehidupan

Hari Bakti Postel ke-81 Dorong Kolaborasi dan Kepercayaan Publik

Mobil Box Berhenti di Bahu Tol BORR, PJR Beri Imbauan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.