Headline.co.id, Dumai ~ Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang, terdiri dari satu terduga pelaku dan empat calon PMI ilegal.
Direktur Ditpolairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal melalui jalur pelabuhan internasional di Dumai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di kawasan pelabuhan pada Senin (11/5/2026).
“Pada sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal,” ujar Apri di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (15/5/2026). Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial J bersama empat calon pekerja migran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, J diduga berperan sebagai pelaksana lapangan yang bertugas menjemput calon PMI dari terminal bus di Kota Dumai. Selain itu, tersangka juga diduga menyediakan tiket penyeberangan serta mengarahkan para calon PMI memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi. Para calon PMI diminta mengaku hanya akan berkunjung ke rumah saudara di Malaysia agar lolos pemeriksaan keberangkatan.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain berinisial S yang disebut mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan PMI ilegal dari wilayah Lampung. Dari kasus tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas daerah. Apri mengingatkan bahwa praktik pengiriman PMI secara nonprosedural sangat berisiko karena para pekerja rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming proses cepat tanpa prosedur resmi.




















