Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang mengusung tema “Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Hadir Dekat Masyarakat Kalimantan Barat”. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Aula Garuda Kantor Pelayanan Terpadu Kawasan Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa (12/5/2026).
Rapat ini juga disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa perguruan tinggi serta Memorandum of Understanding (MoU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pelayanan hukum di daerah. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, unsur Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, serta organisasi profesi.
Dalam sambutannya, Sekda Kalbar menekankan pentingnya pelayanan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam melindungi karya, inovasi, dan produk unggulan daerah. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah memperkuat sinergi, menyatukan arah, serta membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Kalbar,” ujarnya.
Menurut Harisson, kekayaan intelektual kini bukan hanya persoalan administrasi hukum, tetapi juga bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah. “Kalbar memiliki potensi besar berupa karya kreatif, hasil riset, inovasi, dan produk unggulan yang apabila dikelola dengan baik akan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Namun, ia juga mengakui adanya tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan belum optimalnya sinergi antarinstansi dan perguruan tinggi. “Banyak karya dan inovasi masyarakat yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum terlindungi secara hukum. Hal ini yang harus kita dorong bersama,” ungkapnya.
Sekda Kalbar menekankan pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap kekayaan intelektual masyarakat. “Kami memandang penting adanya regulasi tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sebagai landasan dalam pembinaan, pendampingan, fasilitasi pendaftaran, dan perlindungan karya serta inovasi masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual akan berdampak positif terhadap pengembangan produk unggulan daerah, UMKM, ekonomi kreatif, hingga potensi indikasi geografis di Kalimantan Barat. Selain itu, Harisson menyoroti pentingnya layanan Administrasi Hukum Umum yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Pelayanan hukum tidak hanya mencakup kekayaan intelektual, tetapi juga administrasi hukum umum yang berperan penting dalam menjamin tertib hukum dan kepastian layanan bagi masyarakat,” tuturnya. Harisson berharap integrasi layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum mampu menciptakan pelayanan hukum yang modern, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Integrasi layanan ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang modern, responsif, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan di Kalbar,” harapnya. Pada kesempatan tersebut, Sekda Kalbar juga mengajak pemerintah kabupaten/kota dan perguruan tinggi untuk aktif membangun ekosistem kekayaan intelektual daerah melalui dukungan kebijakan, penganggaran, riset, serta hilirisasi inovasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora menyatakan pihaknya terus berupaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui penguatan sinergi bersama pemerintah daerah dan perguruan tinggi. “Kami ingin layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum benar-benar hadir dekat masyarakat. Karena itu, sinergi Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pelayanan hukum yang baik hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan komunikasi yang kuat antar pemangku kepentingan. Jonny menjelaskan bahwa layanan kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek penting seperti hak cipta, merek dagang, paten, indikasi geografis, hingga ekspresi budaya tradisional yang perlu dikelola dan dilindungi bersama agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh BRIDA di Kalimantan Barat telah didorong menjadi sentra layanan kekayaan intelektual guna mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan hukum. “Pemerintah harus hadir menjadi fasilitator sehingga masyarakat tidak berjalan sendiri. Kami siap mendampingi, memberikan penguatan teknis, edukasi, hingga membantu proses pelayanan agar lebih mudah diakses,” ungkapnya.
Jonny turut berharap perguruan tinggi dapat menjadi motor penggerak lahirnya inovasi dan penguatan layanan kekayaan intelektual di lingkungan kampus masing-masing. “Kami akan menjadi supporting team untuk mendampingi seluruh proses layanan tersebut,” tutupnya.




















