Headline.co.id, Bandung ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kompetensi pranata humas dan organisasi kehumasan pemerintah melalui regulasi baru. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 574 Tahun 2025 menjadi dasar penguatan ini. Regulasi tersebut mengharuskan pegawai yang akan menduduki jabatan pranata humas untuk melalui uji kompetensi, yang didahului dengan persyaratan kepegawaian, pendidikan, dan kemampuan kehumasan.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan (KKLK), Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komdigi, Marroli J. Indarto, menekankan pentingnya seleksi ketat oleh Biro Kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi di daerah. Seleksi ini diperlukan untuk memastikan bahwa formasi yang diajukan benar-benar mencerminkan kebutuhan instansi. “Kami harapkan yang akan menduduki jabatan JFPH dilakukan seleksi terlebih dahulu oleh Biro SDM atau kepegawaian,” ujar Marroli dalam acara ‘Prahum Insight: Sosialisasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2025’ di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 12 Mei 2026.
Sebagai instansi pembina, Direktorat KKLK berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku jabatan fungsional pranata humas. Marroli mengungkapkan bahwa profesi JFPH mengalami lonjakan signifikan setelah fase penyetaraan jabatan, dengan penyebarannya yang kini meluas ke daerah. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya komunikasi kebijakan publik.
Marroli juga menekankan pentingnya memilih ASN yang memiliki gairah dan kompetensi di bidang komunikasi untuk menghindari potensi polemik akibat komunikasi publik yang kurang efektif. “Konten komunikasi kini jauh lebih variatif,” tambahnya, mengacu pada penggunaan video grafis, media sosial reels, dan infografis selain siaran pers.
Acara ‘Prahum Insight’ mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/Badan Kepegawaian Daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, serta Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informasi. Diskusi dan tanya jawab terkait ketentuan umum kepegawaian bagi JFPH, pembinaan karir, dan kompetensi serta layanan uji kompetensi JFPH menjadi bagian dari acara tersebut.






















