Headline.co.id, Bupati Nagan Raya ~ TR Keumangan, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk rumah sakit dan puskesmas, harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memandang kategori desil. Pernyataan ini disampaikan setelah berlakunya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 8 hingga 10.
TR Keumangan menekankan bahwa perubahan regulasi ini tidak boleh menghalangi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. “Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi. Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh jajaran faskes di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena desil,” ujar TR Keumangan di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengacu pada batasan desil tertentu, terutama bagi warga kurang mampu yang mengalami kendala akses layanan kesehatan. “Kami pastikan seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi data sosial,” katanya.
TR Keumangan mengimbau warga kurang mampu yang mengalami kesalahan desil atau ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk segera melakukan pembaruan data. “Bagi warga kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, atau 10 agar segera memperbarui data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing,” ujarnya.
Ia juga meminta aparatur sipil negara yang tercatat dalam kategori Desil 1 hingga 5 untuk segera melakukan pembaruan data agar data sosial ekonomi masyarakat menjadi lebih akurat. Selain itu, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan terkait desil serta melakukan pendampingan langsung kepada Operator SIKS-NG di desa-desa. “Setelah operator SIKS-NG melakukan pembaruan data dan dikonfirmasi oleh Dinas Sosial serta Kementerian Sosial, selanjutnya Badan Pusat Statistik akan melakukan verifikasi dan persetujuan perubahan data,” ungkapnya.
TR Keumangan menambahkan bahwa khusus bagi pasien penderita penyakit kronis atau katastropik, seperti jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat lainnya, pelayanan kesehatan akan diberikan secara maksimal tanpa mempertimbangkan kategori desil. “Masyarakat tetap akan mendapatkan perhatian dan pelayanan kesehatan yang optimal,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Nagan Raya tanpa melihat status desil. “Kita tetap melayani dengan tidak melihat desil. Setelah pasien mendapatkan penanganan medis, barulah proses administrasi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.



















