Headline.co.id, Ciawi ~ Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa pengadaan sewa laptop dan meja kerja di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) dilakukan dengan efisiensi untuk mendukung pekerjaan berbasis digital dan menjaga efektivitas penggunaan anggaran negara. Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an Kemenag, Ismail Nur, menyatakan bahwa realisasi anggaran pengadaan jauh lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal yang beredar di media sosial.
Ismail Nur menjelaskan bahwa tidak semua anggaran digunakan, dan pembelanjaan disesuaikan dengan kebutuhan. “Kalau kita lihat realisasinya, jelas lebih hemat anggaran,” ujarnya di Ciawi, Jumat (8/5/2026). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai dugaan pemborosan anggaran pengadaan sewa laptop di lingkungan UPQ Kemenag.
Anggaran awal untuk pengadaan laptop diusulkan sebesar Rp419 juta, namun realisasi penggunaannya hanya sekitar Rp239 juta. Laptop yang disewa berjumlah 10 unit dengan masa sewa selama delapan bulan. Biaya sewa sekitar Rp2,9 juta per unit per bulan sudah mencakup pajak, garansi, serta biaya perawatan jika terjadi kerusakan selama masa penggunaan.
Ismail menjelaskan bahwa perangkat yang disewa memiliki spesifikasi tinggi untuk mendukung operasional layanan percetakan dan pengelolaan Al-Qur’an yang kini berbasis digital. “Sekarang hampir semua pekerjaan berbasis digital. Jadi perangkat kerja yang memadai memang dibutuhkan supaya pekerjaan bisa berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian perangkat lama sudah rusak dan tidak lagi mendukung kebutuhan kerja pegawai, bahkan sebelumnya masih ada pegawai yang menggunakan laptop pribadi untuk pekerjaan kantor.
Selain pengadaan laptop, UPQ juga melakukan penyewaan meja kerja untuk tenaga pentashih atau tim pemeriksa mushaf Al-Qur’an. Anggaran awal yang diusulkan untuk kebutuhan tersebut sebesar Rp74 juta, namun realisasi penggunaannya hanya sekitar Rp32,9 juta. Menurut Ismail, fasilitas meja kerja belum tersedia saat pembangunan gedung percetakan sebelumnya sehingga perlu dipenuhi untuk mendukung aktivitas pemeriksaan mushaf secara optimal.
Ismail menilai skema sewa lebih praktis dan efisien dibandingkan pembelian barang karena biaya perawatan telah ditanggung dalam kontrak kerja sama. “Kalau ada kerusakan selama masa pemakaian, sudah ditanggung dalam kontrak sewa. Jadi lebih sederhana dan efisien,” jelasnya. Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengadaan telah mengikuti ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi tersebut memungkinkan penggunaan skema sewa untuk mendukung kebutuhan operasional yang dinilai lebih fleksibel dan efisien. “Semua proses penganggaran dan realisasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. Langkah efisiensi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap transformasi digital pelayanan publik sebagai bagian dari implementasi Asta-Cita pembangunan nasional.




















