Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghibahkan 13 bidang tanah dengan nilai total Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi agar lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Aset tersebut akan digunakan untuk mendukung program strategis daerah, termasuk ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa, dan penyediaan fasilitas publik di salah satu sentra perkebunan kelapa terbesar di Indonesia.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa proses hibah ini merupakan salah satu yang tercepat, hanya memerlukan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan pada Januari 2026 hingga persetujuan dari Menteri Keuangan pada April 2026. “Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungki dalam acara serah terima hibah pada Rabu (6/5/2026).
Mungki menegaskan pentingnya percepatan ini agar aset hasil korupsi tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, tetapi segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000, termasuk satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16,3 juta dan 12 bidang tanah lainnya dengan luas total 34.437 meter persegi senilai Rp3,64 miliar.
Seluruh aset tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015. Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK kemudian melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
KPK memastikan bahwa aset yang dihibahkan akan diawasi penggunaannya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aset telah dibaliknamakan secara sah menjadi milik pemerintah daerah dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” kata Mungki.
KPK juga meminta pemerintah daerah memasang plang atau papan informasi pada aset hibah yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi. Menurut Mungki, langkah ini bertujuan memberikan edukasi publik sekaligus efek jera bahwa hasil korupsi pada akhirnya akan disita dan dikembalikan kepada negara. “Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” ujarnya.
Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyambut baik hibah aset tersebut dan memastikan pemerintah daerah segera menyelesaikan proses administrasi, termasuk balik nama aset menjadi milik resmi pemerintah kabupaten. Ia menilai aset tersebut bukan hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai dampak serius tindak pidana korupsi. “Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” kata Herman.
Sebagai daerah penghasil kelapa terbesar di Indonesia, Indragiri Hilir dinilai memiliki potensi besar mengembangkan sektor hilirisasi dan industri berbasis komoditas lokal. Tambahan aset dari KPK diharapkan dapat memperluas ruang pembangunan ekonomi daerah berbasis potensi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Melalui mekanisme hibah aset rampasan negara, KPK menegaskan bahwa setiap kerugian negara yang berhasil dipulihkan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.





















