Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kerja sama dengan Ford Foundation untuk mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan dan memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan. Diskusi mengenai penguatan kerja sama ini dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, bersama Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, saat menerima kunjungan Presiden Ford Foundation, Heather Gerken, di Jakarta pada Selasa (28/4/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi setelah pengumuman komitmen Indonesia pada COP30 di Brasil tahun lalu, yang menargetkan penetapan status hutan adat seluas 1,4 juta hektare. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola kehutanan saat ini difokuskan pada percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat. Untuk mendukung target tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) inklusif yang melibatkan pemerintah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dan nonpemerintah.
Dalam pertemuan itu, Raja Juli Antoni juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan terhadap 95 Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, masyarakat adat merupakan penjaga terbaik kelestarian hutan, sehingga pemberian akses legal melalui skema Perhutanan Sosial menjadi prioritas pemerintah. “Masyarakat adat menjadi mitra kita di lapangan. Kami ingin memastikan kolaborasi ini memberikan dampak nyata di tingkat tapak,” ujar Raja Juli Antoni.
Sementara itu, Presiden Ford Foundation, Heather Gerken, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam pengakuan hutan adat dan perlindungan masyarakat adat. Ia menilai langkah Indonesia pasca COP30 menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam isu masyarakat adat dan pelestarian hutan di tingkat global. “Indonesia menunjukkan kepemimpinan yang luar biasa dalam isu masyarakat adat pasca COP30. Kami siap memberikan dukungan maupun pendampingan teknis dan legal untuk memastikan visi besar ini tercapai,” tutur Heather.
Melalui sinergi tersebut, Kementerian Kehutanan optimistis bahwa target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Selain itu, hal ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam upaya pelestarian hutan berbasis masyarakat lokal.





















