Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial IDS (16) mengalami luka berat di kawasan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Bantul. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dan dilaporkan ke polisi keesokan harinya. Dalam pengungkapan kasus ini, tujuh tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah sakit. “Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan banyak luka di seluruh tubuh dan sempat dirawat di IGD RSUD Saras Adyatma,” ujar Bayu dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Kemah Wisata Gadung Mlati. Informasi awal diperoleh dari saksi yang mengantar korban ke rumah sakit, yang menyebutkan bahwa korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantul langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para tersangka. Penangkapan pertama dilakukan pada 15 April 2026 terhadap tersangka berinisial BLP (18) di wilayah Kretek, Bantul. Sehari kemudian, polisi kembali menangkap tersangka YP (21) di Babarsari, Sleman.

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya dua tersangka lain, JMA (23) dan RAR (19), berhasil diamankan di sebuah kos di Tangerang Selatan, Banten pada 25 April 2026. Selanjutnya, pada 27 April 2026, tiga tersangka tambahan yakni AS (21), ASJ (19), dan SGJ (19) ditangkap di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, seluruh tersangka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, termasuk di luar daerah,” kata Bayu.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian, telepon genggam, serta benda-benda yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan seperti pecahan pralon dan patahan gagang gunting.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia di bawah umur.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas dan transparan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berstatus pelajar dan dugaan tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib.





















