Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain di Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti seberat kurang lebih 80 gram. Dua orang yang diduga terlibat, berinisial EF (24) dan YS (25), ditangkap di lokasi kejadian.
Menurut AKP Abdul Mudzin, Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang marak di lokasi tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” jelas Abdul Mudzin pada Rabu, 22 April 2026.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kokain dengan berat sekitar 80 gram. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.





















