Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Langkah ini dianggap perlu untuk menanggapi dinamika tata kelola pemerintahan dan percepatan digitalisasi informasi. Pernyataan ini disampaikan dalam media briefing di Jakarta, Senin (20/4/2026), yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk merumuskan kebijakan revisi yang komprehensif.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyatakan bahwa revisi UU KIP harus menjadi momentum untuk memperkuat hak masyarakat dalam mengakses informasi publik dan meningkatkan kualitas layanan informasi oleh badan publik. “Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menambahkan bahwa revisi UU KIP merupakan kebutuhan strategis seiring perkembangan zaman dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel. “RUU KIP diperlukan karena perkembangan peradaban dan tata kelola yang harus semakin baik,” tegasnya.
Dari kalangan akademisi, John Fresly menilai revisi UU KIP harus ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola negara yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak publik. Fokus utama revisi meliputi percepatan layanan informasi, perluasan cakupan badan publik, serta penguatan peran Komisi Informasi dalam mengawasi implementasi keterbukaan informasi.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan adanya potensi risiko jika revisi tidak dirumuskan secara hati-hati. Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menilai revisi berpotensi menggeser prinsip keterbukaan maksimum menjadi lebih terbatas. “Revisi harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak, bukan privilege yang dibatasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Informasi Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan proses revisi berjalan transparan, partisipatif, dan tetap berpihak pada penguatan hak publik. Langkah ini dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang inklusif, sekaligus menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia di tengah era keterbukaan informasi digital.





















