Headline.co.id, Bandung ~ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras di Kota Bandung. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas menangkap lima orang tersangka yang diduga berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar obat keras golongan daftar G. Kelima tersangka tersebut berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin yang meresahkan masyarakat di Bandung.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Petugas bergerak di dua titik utama, yaitu di kawasan Jalan Andir dan Jalan Ranca Sagatan, Gedebage. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan pil, uang tunai sebesar Rp7.100.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk mengatur pesanan.
Operasi kemudian dilanjutkan ke wilayah Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage. Di lokasi kedua ini, polisi menyita barang bukti tambahan berupa 110 butir Tramadol, 64 butir Trihexyphenidyl, 85 butir obat berlogo “YY”, 152 butir obat berlogo “X”, serta uang tunai senilai Rp373.000. AKBP Agah Sonjaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan serupa untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk obat-obatan ilegal.
“Langkah tegas ini diambil sebagai upaya serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak masa depan bangsa,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan terkait kepemilikan dan pengedaran obat keras tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman yang berat.




















