Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital guna menangani Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kasus KBGO, terutama yang menimpa perempuan, yang mencapai lebih dari 1.600 kasus berdasarkan kajian terbaru. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal ini pada Kamis (16/4/2026).
Mengacu pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), platform digital yang berfungsi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan untuk secara aktif mencegah dan menangani konten yang berhubungan dengan KBGO. Meutya Hafid menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan ruang digital tidak menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Platform digital diharapkan menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna, terutama bagi korban yang dirugikan oleh KBGO. Komitmen untuk memperkuat pengawasan ini disampaikan Meutya dalam audiensi dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa tingginya laporan kasus KBGO belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Maria Ulfah Anshor menjelaskan bahwa keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di beberapa wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, menjadi hambatan bagi korban dalam mengakses bantuan, termasuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis. Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkap Maria Ulfah Anshor. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.





















