Headline.co.id, Jakarta ~ Universitas Indonesia (UI) sedang menyelidiki dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum. Kasus ini ditangani melalui mekanisme resmi kampus dengan pendekatan yang berfokus pada korban. Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik secara verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan peraturan perundang-undangan.
Proses penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Erwin menjelaskan bahwa penanganan dilakukan dengan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian. Tahapan yang dilalui meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas.
Fakultas Hukum UI juga telah melakukan langkah awal dengan penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menegaskan bahwa jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. UI juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Erwin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Kampus menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, dengan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas korban. UI mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses yang sedang berjalan, guna menjaga integritas penanganan kasus.
Sebagai langkah jangka panjang, UI berkomitmen untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui penguatan kebijakan, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang responsif dan berperspektif korban. Erwin menyatakan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala dan transparan dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan.



















