Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk halal tetap berlangsung meskipun pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal. Hal ini disampaikan saat inspeksi mendadak di Lotte Mart Gandaria City pada Selasa, 21 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, BPJPH memeriksa berbagai produk, termasuk makanan siap saji seperti topokki dan bulgogi serta produk impor lainnya.
“Setelah mendapatkan sertifikat halal bukan berarti pengawasan berhenti. Kami tetap melakukan pengawasan dan kunjungan untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga,” ujar Haikal. Ia menjelaskan bahwa Lotte Mart secara keseluruhan telah memiliki sertifikasi halal sejak tahun sebelumnya. Namun, BPJPH tetap melakukan monitoring untuk memastikan implementasi di lapangan sesuai dengan ketentuan.
Dalam sidak tersebut, BPJPH juga menemukan produk non-halal yang dijual di lokasi yang sama. Haikal menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama memenuhi aturan, yaitu dipisahkan secara jelas dan diberi label non-halal. “Produk non-halal boleh dijual. Negara hanya mengatur agar diberi label non-halal dan dipisahkan dari produk halal. Itu saja aturannya,” jelasnya.
Menurut Haikal, pengaturan ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen, terutama terhadap produk impor yang beredar di pasar modern. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026 sesuai amanat regulasi. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha, termasuk retailer, diminta segera memproses sertifikasi halal.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Ini demi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda, selain risiko turunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual.
BPJPH juga memastikan bahwa proses sertifikasi halal kini semakin cepat, dengan estimasi sekitar 21 hari kerja apabila seluruh dokumen telah lengkap. Saat ini, BPJPH didukung oleh sekitar 2.400 auditor halal dan lebih dari 120 ribu pendamping halal di seluruh Indonesia. Melalui penguatan pengawasan dan percepatan layanan sertifikasi, BPJPH berharap ekosistem halal nasional semakin kredibel, transparan, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.



















