Headline.co.id, Pontianak ~ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai perlindungan utama bagi aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan. SOP adalah serangkaian langkah atau tahapan yang sistematis dan berurutan. Amirullah menekankan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan sesuai urutan yang telah ditetapkan tanpa melompati tahapan apa pun.
“Pentingkah itu? Sangat penting karena menjadi pedoman. Jika bermasalah hukum, yang ditanya aparat pemeriksa adalah SOP-nya. Begitu kita keluar dari SOP, langsung dianggap salah dan menjadi temuan atau dugaan penyimpangan,” tegasnya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan SOP melalui Aplikasi SOP Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Senin (8/6/2026).
Amirullah memberikan contoh berbagai kasus nyata di lapangan, mulai dari pengurusan pajak reklame hingga pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur dapat menyelamatkan petugas dari tuntutan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebaliknya, pengabaian prosedur, sekecil apa pun itu, dapat merembet menjadi masalah besar bagi organisasi.
Pemerintah Kota Pontianak telah membangun sistem untuk menyeragamkan dan mempermudah penyusunan SOP. Melalui aplikasi SOP Kota Pontianak, Sekda meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk adaptif terhadap kemajuan teknologi. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan pekerjaan dan memastikan proses kerja berjalan konsisten serta transparan.
Selain pelayanan publik, Sekda juga menyoroti penerapan SOP dalam penegakan disiplin pegawai dan tata kelola internal, seperti administrasi keuangan serta pengelolaan aset. Ia menegaskan bahwa penanganan pegawai yang tidak disiplin atau berhalangan tetap karena sakit pun harus menempuh prosedur yang jelas agar kinerja organisasi tidak terhambat.
Sekda berharap seluruh peserta mengikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh. “Sehingga SOP yang disusun nanti bukan sekadar dokumen administratif semata, melainkan menjadi pedoman kerja yang efektif, sederhana, dan mudah diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)






















