Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 26 pelaku kejahatan yang terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya dari Januari hingga April 2026. Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus pidana. “Sebanyak 26 tersangka yang diamankan itu merupakan terlibat dalam 15 tindak pidana,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Selasa, 14 April 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran selama periode tersebut, dengan fokus utama pada penindakan kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Dari 15 kasus tersebut, beberapa di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penganiayaan berat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan, termasuk satu unit kendaraan roda empat, tujuh unit sepeda motor, delapan bilah senjata tajam, dan satu unit telepon genggam. “Kemudian delapan bilah senjata tajam dan 1 unit telepon genggam menjadi barang bukti kejahatan,” tambah Wakapolres.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa tren kejahatan menunjukkan dominasi kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggunaan senjata tajam. “Tindak pidana terbanyak adalah pencurian sepeda motor sembilan kasus. Kemudian, senjata tajam yang juga masih marak dalam beberapa bulan ini,” jelasnya.
Ia berharap publikasi hasil pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat. AKBP Awaludin Kanur juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya tindak kriminal. “Kolaborasi aparat dan warga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.




















