Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Mengaku Tidak Paham Konflik Kepentingan

wahyu by wahyu
3 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Mengaku Tidak Paham Konflik Kepentingan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Fadia menyatakan bahwa dirinya tidak memahami konflik kepentingan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. “Dalam pemeriksaan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut dan bukan seorang birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

You might also like

Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan

Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan

13 June 2026
DPMG Aceh Dorong Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa

DPMG Aceh Dorong Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa

13 June 2026

KPK menduga bahwa Fadia menggunakan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), untuk mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu—yang juga Anggota DPR RI—bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, Anggota DPRD Pekalongan. “Sepanjang 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ungkap Asep.

Praktik ini diduga menciptakan monopoli proyek dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari konflik kepentingan. Dalam keterangannya, Fadia mengklaim bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih menjalankan fungsi seremonial.

Namun, KPK menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Asep merujuk pada asas presumptio iures de iure (fiksi hukum) yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum. “Terlebih FAR menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan sebelumnya Wakil Bupati periode 2011–2016. Sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

KPK juga mengungkapkan bahwa Sekda dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan tersebut. Selain itu, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi disebut telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia Arafiq kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung dari 4 hingga 23 Maret 2026.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Langkah KPK ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan konflik kepentingan di daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
wahyu

wahyu

Related Stories

Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan

Pemko Batam Puji Dukungan PT Wasco Engineering Indonesia dalam Pembangunan Pendidikan

by Dani
13 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia atas kontribusinya dalam pembangunan daerah melalui...

DPMG Aceh Dorong Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa

DPMG Aceh Dorong Penerapan Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa

by Ari Wibowo muhammad
13 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh berupaya mempercepat penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana desa....

Aceh Jaya Rancang Qanun untuk Kesejahteraan Lansia, BKKBN Berikan Dukungan

Aceh Jaya Rancang Qanun untuk Kesejahteraan Lansia, BKKBN Berikan Dukungan

by Dani
13 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sedang menyusun Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kesejahteraan Masyarakat Lanjut Usia (lansia) dengan dukungan...

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Jamin Perlindungan 146 Petugas Sensus Ekonomi 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Jamin Perlindungan 146 Petugas Sensus Ekonomi 2026

by Lia
13 June 2026
0

Headline.co.id, Lhokseumawe ~ BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota...

Kapolda Aceh dan BPBA Lakukan Pemantauan Karhutla di Barsela Melalui Udara

Kapolda Aceh dan BPBA Lakukan Pemantauan Karhutla di Barsela Melalui Udara

by Ari Wibowo muhammad
13 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Bahron Bakti, melakukan...

Dana Desa untuk Aceh Capai Rp50,88 Triliun Sejak 2015

Dana Desa untuk Aceh Capai Rp50,88 Triliun Sejak 2015

by Lia
13 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh melaporkan bahwa alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Gelar Aksi Sosial di Balikpapan

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Gelar Aksi Sosial di Balikpapan

3 January 2026
Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 60.000 Sekolah pada 2026

Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 60.000 Sekolah pada 2026

13 January 2026
Sang Arsitek Pemilu: Mengenal Hasyim Asyari, Mantan Ketua KPU RI

Tokoh di Balik Pemilu, Profil Hasyim Asyari Eks Ketua KPU RI

11 August 2024

1.100 Unit Huntap telah Terbangun di Tempat Relokasi Desa Sumbermujur Lumajang

5 March 2022
Polri Pastikan Tidak Ada Rangkap Jabatan bagi Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat

Polri Pastikan Tidak Ada Rangkap Jabatan bagi Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat

19 November 2025
Bupati Gresik Dorong Desa sebagai Penggerak Utama Pembangunan Daerah

Bupati Gresik Dorong Desa sebagai Penggerak Utama Pembangunan Daerah

19 December 2025
Angin Kencang Sebabkan Kerusakan di Desa Karduluk, Sumenep

Angin Kencang Sebabkan Kerusakan di Desa Karduluk, Sumenep

2 February 2026

Artikel Terbaru

Tangkapan layar video yang kini viral di platform X

Video Viral Istri di Kamar Bersama 3 Pria Hebohkan Media Sosial, Suami Rekam Langsung Momen Penggerebekan

13 June 2026
Infografis kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap bantahan kuasa hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor terkait tudingan pernah menjadi bagian dari BIN

Pengacara Dedi Congor Bantah Kliennya Pernah di BIN, Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kian Terkuak

13 June 2026
Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

13 June 2026
ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

13 June 2026
Timnas Kanada dan Bosnia Herzegovina Berbagi Angka di Piala Dunia 2026

Timnas Kanada dan Bosnia Herzegovina Berbagi Angka di Piala Dunia 2026

13 June 2026
Amerika Serikat Raih Kemenangan 4-1 atas Paraguay di Piala Dunia 2026

Amerika Serikat Raih Kemenangan 4-1 atas Paraguay di Piala Dunia 2026

13 June 2026
Penyesuaian Harga Pertamax untuk Stabilitas APBN

Penyesuaian Harga Pertamax untuk Stabilitas APBN

13 June 2026

Popular Story

Banda Aceh Tingkatkan Komitmen Pemulihan Pascabencana Bersama Mendagri
Pemerintah

Banda Aceh Tingkatkan Komitmen Pemulihan Pascabencana Bersama Mendagri

by Lia
10 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menghadiri...

Read moreDetails

Polri Selenggarakan Lomba Polisi Khusus Teladan 2026 untuk Hari Bhayangkara ke-80

Seruni Tinjau Layanan Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Indonesia Perkuat Kolaborasi Teknologi AI untuk Pembangunan Nasional

Kementerian PU Percepat Perbaikan Huntara di Tegal Akibat Pergerakan Tanah

Head to Head Amerika Serikat vs Paraguay: Rekor Pertemuan Jelang Laga Piala Dunia 2026

Kayu Sisa Banjir dan Longsor di Aceh Berpotensi Dimanfaatkan

Bupati Kapuas Sambut Jamaah Haji Kloter 4 di Banjarbaru

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Buru, Maluku

Petani Sawit Sambut Positif Upaya Mentan Stabilkan Harga TBS

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.