Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama untuk koperasi, sebagai langkah legalisasi aktivitas penambangan emas rakyat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, mengumumkan bahwa izin tersebut diberikan kepada Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo pada Jumat, 22 Mei 2026.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa dengan izin resmi ini, koperasi tersebut berhak mengelola wilayah pertambangan seluas 10 hektare. Sesuai ketentuan, koperasi dapat mengelola hingga 10 hektare, sedangkan individu dibatasi maksimal lima hektare. “Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” ujar Sri Wahyuni.
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengajak pelaku usaha pertambangan rakyat lainnya untuk mengikuti langkah Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dalam mengurus legalitas usaha. Proses pengurusan IPR dilakukan secara online dan terdiri dari dua tahap utama. Tahap pertama meliputi pemenuhan persyaratan dasar, seperti pengajuan dokumen luas wilayah berdasarkan titik koordinat, penentuan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika wilayah yang dimohonkan belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Setelah itu, pelaku usaha harus mengurus penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai izin lokasi. Dokumen PKKPR menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP untuk menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup (PKPLH), dengan catatan wilayah tambang berada di luar kawasan hutan.
Pada tahap kedua, yaitu proses perizinan, pemohon wajib mengunggah dokumen-dokumen yang telah diperoleh, dokumen identitas (KTP, NPWP, NIB), Surat Keterangan Fiskal, serta surat pernyataan domisili dari kepala desa setempat. Dokumen tambahan seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika berada di kawasan hutan, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) juga wajib dipenuhi.
Sebagai bagian dari sosialisasi dan transparansi publik, Dinas PMPTSP mengarahkan pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan untuk berkonsultasi langsung ke kantor dinas atau menjadikan Koperasi Cahaya Dengilo sebagai rujukan percontohan. (mcgorontaloprov/isam)




















