Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2026. Bank yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya, Jawa Timur ini resmi kehilangan izin operasionalnya.
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari status pengawasan yang telah diberikan sebelumnya. Pada 20 Desember 2024, PT BPR Prima Master Bank ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai Tidak Sehat.
Pada 19 Desember 2025, status bank tersebut berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki permodalan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Yunita menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Prima Master Bank. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi,” pungkas Yunita.





















