Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita

Wawan by Wawan
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2025), bahwa kedua tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

You might also like

Hari Bhayangkara ke-80: Momentum Polri Perkuat Pelayanan Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-80: Momentum Polri Perkuat Pelayanan Masyarakat

1 July 2026
Kehangatan Hari Bhayangkara: Satgas Damai Cartenz Disambut Anak Panti Asuhan di Mimika

Kehangatan Hari Bhayangkara: Satgas Damai Cartenz Disambut Anak Panti Asuhan di Mimika

1 July 2026

Asep menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari permintaan Bupati AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda SAD yang menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk mengumpulkan dana. Melalui koordinasi dengan para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, ditetapkan target setoran mencapai Rp750 juta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

Dalam proses pengumpulan dana tersebut, perangkat daerah yang belum menyetorkan uang disebut akan ditagih oleh Sekda melalui para Asda dengan melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Tenggat waktu penyetoran ditetapkan pada 13 Maret 2026. Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), catatan realisasi setoran dari perangkat daerah, serta uang tunai Rp610 juta yang ditemukan di kediaman pihak berinisial FER.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara negara. Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dengan tidak meminta maupun menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.

Asep menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk dalam momentum hari raya. Menjauhi praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan serta akuntabel guna mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Hari Bhayangkara ke-80: Momentum Polri Perkuat Pelayanan Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-80: Momentum Polri Perkuat Pelayanan Masyarakat

by Lia
1 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momen penting bagi Polri untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada...

Kehangatan Hari Bhayangkara: Satgas Damai Cartenz Disambut Anak Panti Asuhan di Mimika

Kehangatan Hari Bhayangkara: Satgas Damai Cartenz Disambut Anak Panti Asuhan di Mimika

by masfajar
1 July 2026
0

Headline.co.id, Mimika ~ Senyum ceria dan tawa anak-anak Panti Asuhan Santa Susana di SP2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi...

Atraksi Kolone Senjata Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

Atraksi Kolone Senjata Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

by Lia
1 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026),...

Polri Ungkap 464 Kasus Migas, Selamatkan Negara Rp756 Miliar

Polri Ungkap 464 Kasus Migas, Selamatkan Negara Rp756 Miliar

by masfajar
1 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 464 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang...

Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

by Fajar
1 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sepanjang tahun 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 24.837 kasus narkoba, menetapkan 32.792 tersangka, dan menyita...

Sinergi Pemkab dan Polresta Banyuwangi Diperkuat di Hari Bhayangkara

Sinergi Pemkab dan Polresta Banyuwangi Diperkuat di Hari Bhayangkara

by wahyu
1 July 2026
0

Headline.co.id, Banyuwangi ~ Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Banyuwangi menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas Polsek Sedayu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian laptop di sebuah kontrakan mahasiswa di Dusun Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul

Polsek Sedayu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Laptop Mahasiswa Asal Lampung

7 September 2025
Simfoni Lirik "Laskar Pelangi": Menyingkap Makna yang Menyentuh

Melodi Menawan yang Menginspirasi: Menyelami Makna Lirik “Laskar Pelangi”

17 August 2024
Bupati Sergai dan Wabup Adlin Tambunan Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Perencanaan Pembangunan

Bupati Sergai dan Wabup Adlin Tambunan Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Perencanaan Pembangunan

19 June 2026
Gubernur Kalbar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dengan Inovasi

Gubernur Kalbar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dengan Inovasi

9 January 2026
Gazebo di Universitas Siliwangi Ambruk, 18 Mahasiswa Terluka

Gazebo di Universitas Siliwangi Ambruk, 18 Mahasiswa Terluka

17 November 2025
Webinar Anak Hebat: Liburan Bermakna untuk Generasi Emas Indonesia

Webinar Anak Hebat: Liburan Bermakna untuk Generasi Emas Indonesia

9 July 2025
Pemerintah Tetapkan Swasembada Pangan sebagai Agenda Strategis hingga 2029

Pemerintah Tetapkan Swasembada Pangan sebagai Agenda Strategis hingga 2029

9 February 2026

Artikel Terbaru

Pemkab Tanah Datar Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Nagari Creative Hub

Pemkab Tanah Datar Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Nagari Creative Hub

1 July 2026
Pemkab Tanah Datar Percepat Pembangunan Huntap untuk Korban Galodo

Pemkab Tanah Datar Percepat Pembangunan Huntap untuk Korban Galodo

1 July 2026
Peringatan 100 Tahun Gempa 1926, Padang Panjang Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Peringatan 100 Tahun Gempa 1926, Padang Panjang Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

1 July 2026
Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan Anti Kecemasan, Raih Penghargaan Internasional

Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan Anti Kecemasan, Raih Penghargaan Internasional

1 July 2026
UGM Kembangkan Benih Kedelai Lokal untuk Kurangi Impor

UGM Kembangkan Benih Kedelai Lokal untuk Kurangi Impor

1 July 2026
Perjuangan Fathan: Dari Kantin Sekolah Menuju Kuliah Gratis di UGM

Perjuangan Fathan: Dari Kantin Sekolah Menuju Kuliah Gratis di UGM

1 July 2026
Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Enam Bulan

Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Enam Bulan

1 July 2026

Popular Story

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Bitung, Sulawesi Utara
Nasional

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

by Wawan
29 June 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.4 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Read moreDetails

BPJPH Raih Penghargaan Satker Terbaik dengan IKPA 99,53

Latihan Kontingensi TNI di Riau: Pentingnya Data Lapangan dalam Perencanaan

Gempa Terbesar dalam Seabad? Venezuela Dihantam Dua Guncangan Dahsyat Beruntun

Mahasiswa Unri Belajar Ketahanan Pangan di Kandang Puyuh Pekanbaru

Pemkab Tanah Datar Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Nagari Creative Hub

Kemenhub Fokus Tingkatkan SDM Ahli untuk Transformasi Bandara Nasional

BMKG Umumkan Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Cek Apakah Daerah Anda Masuk

4.297 Jemaah Haji Aceh Telah Kembali ke Tanah Air

Pemerintah Perkuat Pendidikan Inklusif untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Aceh

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.