Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita

Wawan by Wawan
7 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT, Rp610 Juta Disita
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2025), bahwa kedua tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

You might also like

Integrasi Keilmuan Jadi Kunci Pengembangan Kajian Al-Qur’an yang Berdampak

Integrasi Keilmuan Dorong Kajian Al-Qur’an Berbasis AI

16 October 2026
Modul Pelatihan Pengembangan Ekoteologi Masuk Tahap Uji Coba

Uji Coba Modul Ekoteologi Kemenag Libatkan 25 Peserta

15 October 2026

Asep menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari permintaan Bupati AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda SAD yang menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk mengumpulkan dana. Melalui koordinasi dengan para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, ditetapkan target setoran mencapai Rp750 juta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam proses pengumpulan dana tersebut, perangkat daerah yang belum menyetorkan uang disebut akan ditagih oleh Sekda melalui para Asda dengan melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Tenggat waktu penyetoran ditetapkan pada 13 Maret 2026. Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), catatan realisasi setoran dari perangkat daerah, serta uang tunai Rp610 juta yang ditemukan di kediaman pihak berinisial FER.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara negara. Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dengan tidak meminta maupun menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.

Asep menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk dalam momentum hari raya. Menjauhi praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan serta akuntabel guna mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Integrasi Keilmuan Jadi Kunci Pengembangan Kajian Al-Qur’an yang Berdampak

Integrasi Keilmuan Dorong Kajian Al-Qur’an Berbasis AI

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Integrasi keilmuan dinilai penting untuk mengembangkan kajian Al-Qur’an dan tafsir yang mampu menjawab persoalan masyarakat. Direktur...

Modul Pelatihan Pengembangan Ekoteologi Masuk Tahap Uji Coba

Uji Coba Modul Ekoteologi Kemenag Libatkan 25 Peserta

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Kementerian Agama menguji coba modul pelatihan pengembangan ekoteologi di Bogor, Selasa (14/10/2026). Uji coba modul ekoteologi tersebut...

Pemkab Belu Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Pencegahan Korupsi Belu Diperkuat Lewat Konsultasi Hukum

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Belu ~ Atambua, Pemerintah Kabupaten Belu memperkuat pencegahan korupsi melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Belu dan Kepolisian Resor Belu....

Festival Musik Tong-Tong Sumenep 2026 Ajak Anak Muda Lestarikan Budaya Lewat Media Sosial

Festival Musik Tong-Tong Sumenep 2026 Dorong Promosi Digital

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, mempromosikan musik tong-tong melalui media sosial dalam...

Babinsa Kangean Kawal Distribusi 14.954 Porsi MBG di Arjasa dan Kangayan

Distribusi 14.954 Porsi MBG di Kangean Dikawal Babinsa

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Sebanyak 14.954 porsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disalurkan melalui delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Penanganan Karhutla: 92 Kasus Naik Penyidikan, Korporasi Diperiksa

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri meningkatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum, pemadaman, pencegahan, dan deteksi dini. Kapolri...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi bisnis Ekspor

Mengoptimalkan Keuntungan Bisnis dengan Ekspor dan Import

9 September 2024
Pemkot Malang dan Jambi Jalin Kerja Sama Pemerintahan

Pemkot Malang dan Jambi Jalin Kerja Sama Pemerintahan

13 January 2026
Peserta Peran Saka 2025 Kunjungi Situs Bersejarah di Gorontalo

Peserta Peran Saka 2025 Kunjungi Situs Bersejarah di Gorontalo

13 September 2026
Kecelakaan Libatkan Lima Kendaraan di Jalan Affandi Sleman, Kerugian Capai Rp50 Juta

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Libatkan Lima Kendaraan di Jalan Affandi Sleman

27 November 2025
QRIS: Transaksi Digital yang Meroket di Indonesia

QRIS Merajai Transaksi Digital: Penggunaannya Meningkat Pesat di Indonesia

20 August 2024
Prancis, Inggris dan Kanada Dorong Negara Palestina di UNGA, Soroti Gaza dan Permukiman E1

Prancis, Inggris dan Kanada Dorong Negara Palestina di UNGA, Soroti Gaza dan Permukiman E1

23 September 2026
Pemkab Tanah Datar Gelar Kembali Pacu Kuda untuk Dorong Budaya dan Ekonomi

Pemkab Tanah Datar Gelar Kembali Pacu Kuda untuk Dorong Budaya dan Ekonomi

10 February 2026

Artikel Terbaru

Menko PMK: Penguasaan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa

Menko PMK: Penguasaan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa

16 October 2026
Polda Jateng Bongkar Dugaan Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus

24 Tersangka Kasus Penagihan Utang di Kudus, Polisi Sita 7 Kendaraan

16 October 2026
Siaran Pers: JDIH Kemenpar Raih Nilai Sempurna dalam Pengelolaan Informasi Hukum Nasional

JDIH Kemenpar Raih Peringkat I dan Nilai Sempurna 100

16 October 2026
Alex Martins Angkat Bicara soal Produktivitas Golnya di Persebaya

Alex Martins Cetak Tiga Gol Beruntun Bersama Persebaya

16 October 2026
Jajaran Menteri Terus Pantau Percepatan Operasionalisasi 10.070 Titik KDKMP

Operasionalisasi 10.070 KDKMP Dipantau Serentak Mulai 15 Oktober

16 October 2026
BPKH Didorong Perkuat Pengelolaan Dana Haji, Peningkatan Nilai Manfaat Jemaah Jadi Prioritas

Pengelolaan Dana Haji Diarahkan Lebih Terdiversifikasi, Peran BPKH Diperkuat

16 October 2026
Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin Tekankan Polantas Harus Beri Arti bagi Masyarakat, Bukan Sekadar Hadir

Kakorlantas Polri Minta Polantas Utamakan Kebutuhan Masyarakat

16 October 2026

Popular Story

Cegah Kecanduan Gim hingga Rokok, UI Perkuat Komunikasi Orang Tua dan Remaja
Pemerintah

UI Perkuat Komunikasi Orang Tua dan Remaja Cegah Adiksi

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Universitas Indonesia (UI) memperkuat komunikasi orang tua dan remaja...

Read moreDetails

22 Penyu Hijau Ditemukan di Perahu Tanpa Awak di Bali

Kampanye Einer von uns Dibahas untuk Melawan Islamofobia

Polrestro Jakut Musnahkan 9,9 Juta Obat Keras Ilegal

Distribusi B50 Capai 94 Persen, 362 SPBU Masih Transisi

Kapolda NTT Berganti, Polri Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Bagaimana Format Kualifikasi Piala Dunia 2030 Zona Asia? Ini Jalur Perebutan 8 Tiket dan Playoff

Karhutla Menurun, Kemenhut Fokus Tangani Titik Panas Sumsel

DPRD Jatim Kawal Ketepatan Sasaran Program MBG di Surabaya

Integrasi Layanan Primer Bireuen Perkuat Puskesmas hingga Posyandu

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.