Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumMancanegaraNasional

Pengadilan Singapura Tetapkan Tiga WNI Atas Kasus Pelanggaran Teroris

207
×

Pengadilan Singapura Tetapkan Tiga WNI Atas Kasus Pelanggaran Teroris

Share this article

HeadLine.co.id, (Internasional) – Pengadilan Singapura telah memutuskan tiga orang warga negara Indonesia bersalah atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme. Ketiganya terbukti mengirim uang ke ‘lembaga amal’ di Indonesia.

Ratna Lestari Harjana selaku Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura mengatakan ketiga WNI itu berinisial RH, TM dan AA saat ini tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran teroris (Suppressiion of Financing) Act.

Baca Juga: Yassin Khatib Anggota Parlemen Israel Berhijab Pertama

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan Singapura pada 12 Februari 2020. Keduanya mendapat masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Lebih lanjut AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.
RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” ucap KBRI dalam siaran pers yang dikutip dari Antara, Senin (9/3/2020).

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *