Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Awas! Meletakan Batu di Rel Bisa Dipenjara Seumur Hidup Hingga Denda 2 Miliar

Dani by Dani
7 years ago
in Hukum, Transportasi
Reading Time: 4 mins read
407 17
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Lumajang) ~ Belakangan ini jagat media sosial sedang di hebohkan oleh video viral tumpukan batu di tengah rel kereta api. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @DuniaDalamKereta. Kejadian tersebut terjadi di daerah Jatiroto-Randu Agung Kabupaten Lumajang Daop 9 Jember.

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono membenarkan kejadian tersebut.

You might also like

Pelajar Jadi Korban Perampasan Bersenjata di Bekasi, Polisi Amankan 4 Orang

Perampasan Bersenjata di Bekasi, Polisi Amankan 4 Orang

17 October 2026
Polda Sulteng Sita Ekskavator dan Parang Terkait Kericuhan di Morowali, Empat Orang Jadi Tersangka

Polda Sulteng Tetapkan 4 Tersangka Kericuhan Morowali

17 October 2026

baca juga: Kemenhub: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Lanjut ke Surabaya Via Selatan

Mahendro menyebutkan, tumpukan batu tersebut ditemukan di perlintasan kereta api di Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 16.25 WIB.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Beruntungnya tumpukan batu tersebut ditemukan dan dibersihkan sebelum kereta api lewat. Sebab, tumpukan batu tersebut dapat membahayakan perjalanan kereta api.

“PT KAI akan melanjutkan ke jalur hukum dan meminta kepada pihak kepolisian untuk menemukan pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Sementara saat dihubungi, VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan menyampaikan ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan seperti ini.

Baca juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Ia menambahkan, hukumannya sesuai dengan ketentuan UU Perkeretaapian dan KUHP. Bahkan acamannya adalah hukuman penjara seumur hidup jika membahayakan perjalanan kereta api yang menyebabkan hilangnya nyawa.

baca juga:

Berdasarkan Undang-undang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian bisa dikenakan denda dan juga kurungan penjara.

Dalam Pasal 192 berbunyi: “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.”

Kemudian, pasal 193 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta rupiah.”

baca juga: HUT Garut ke-207, Edi Sukomoro: KAI Berikan Kado Spesial

Sedangkan ayat 2 berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.”

Ayat 3 berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.”

Selain itu perbuatan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga: Perlintasan Sebidang Tanggungjawab Siapa?

Adapun bunyi dari Pasal 194 ayat 1 adalah, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun).”

Sedangkan Pasal 194 ayat 2 berbunyi “Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

baca juga: Korban Perlintasan Sebidang Semakin Banyak, Dishub dan Pemerintah Harus Bertindak

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dunia Dalam Kereta (@duniadalamkereta) pada 22 Feb 2020 jam 6:00 PST

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Sangsi Meletakan batu di relTumbukan Batu di RelTumpukan Batu di Rel KeretaUU Perkeretaaapian

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Pelajar Jadi Korban Perampasan Bersenjata di Bekasi, Polisi Amankan 4 Orang

Perampasan Bersenjata di Bekasi, Polisi Amankan 4 Orang

by Saddam
17 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial RM menjadi korban perampasan telepon genggam yang disertai ancaman airsoft...

Polda Sulteng Sita Ekskavator dan Parang Terkait Kericuhan di Morowali, Empat Orang Jadi Tersangka

Polda Sulteng Tetapkan 4 Tersangka Kericuhan Morowali

by Saddam
17 October 2026
0

Headline.co.id, Morowali ~ Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon),...

Polisi Ungkap Penjual BBM Seharga Rp100 Ribu per 1,5 Liter di Bali

Polisi Ungkap BBM Subsidi Rp100 Ribu per 1,5 Liter di Bali

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Bali bersama jajaran mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di sejumlah wilayah...

Polisi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja 15 Tahun di Jaktim

Kasus Tawuran Maut di Jaktim, Polisi Periksa 10 Saksi

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Metro Jakarta Timur memeriksa 10 saksi dalam kasus tawuran maut yang menewaskan remaja berinisial FRZ (15). Peristiwa...

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang...

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap sembilan orang yang diduga menjadi operator judi online di sebuah vila di Desa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Viral! Reporter TV One Pakai Masker Gas Beracun? Begini Penjelasannya

4 March 2020
Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan lift barang di Toko Cat Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta

Penjaga Toko Cat di Yogyakarta Tewas Terjepit Lift Barang, Polisi Lakukan Penyelidikan

7 October 2024
Pemko Pekanbaru Ajak UMKM Bentuk Koperasi untuk Kekuatan Hukum

Pemko Pekanbaru Ajak UMKM Bentuk Koperasi untuk Kekuatan Hukum

18 July 2026
Kapolda Sumsel Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Akuntabilitas

Kapolda Sumsel Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Akuntabilitas

1 April 2026
Obelix Hills Jadi Wisata Jogja Favorit, Ini Daya Tarik Sunset dan Wahana yang Wajib Dicoba

Obelix Hills Yogyakarta: Wisata Jogja dengan Sunset Spektakuler, 30 Spot Foto, Harga Tiket, Lokasi, dan Aktivitas Seru

1 July 2026
Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

12 January 2026
Lazio Melaju ke Final Coppa Italia Setelah Menang Adu Penalti Melawan Atalanta

Lazio Melaju ke Final Coppa Italia Setelah Menang Adu Penalti Melawan Atalanta

25 April 2026

Artikel Terbaru

Berita Terkini

Kebakaran Bromo Tewaskan Empat Petugas dan Relawan

17 October 2026
Berita Terkini

Napak Tilas Atambua Angkat Sejarah Pemindahan Pusat Pemerintahan

17 October 2026
Pelajar Jadi Korban Perampasan Bersenjata di Bekasi, Polisi Amankan 4 Orang

Perampasan Bersenjata di Bekasi, Polisi Amankan 4 Orang

17 October 2026
Calon Guru Agama pada Sekolah Rakyat akan Dites Kemampuan Baca Kitab Suci

Calon Guru Agama Sekolah Rakyat Dites Baca Kitab Suci

17 October 2026
Bidik Hasil Maksimal, PSS U16 Siap Tampil Optimal

PSS U16 Hadapi PSM Makassar, Bidik Puncak Klasemen EPA

17 October 2026
Berita Terkini

BPSMB Gorontalo dan SPPG Kerja Sama Uji Mutu Beras

17 October 2026
Berita Terkini

Wamenkomdigi Dorong Adopsi Teknologi Digital untuk Program MBG

17 October 2026

Popular Story

Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kasus Karhutla Jadi Sorotan
Nasional

Sinergi Penegakan Hukum Polri-Kejagung Soroti Kasus Karhutla

by Dwina
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polri dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi penegakan hukum dalam penanganan...

Read moreDetails

Pendidikan Kader Ulama Bireuen Hadapi Tantangan Zaman

Polisi Ungkap BBM Subsidi Rp100 Ribu per 1,5 Liter di Bali

DLHK Pekanbaru Intensifkan Razia Sampah di Wilayah Perbatasan

Sanksi Hakim MNH: Nonpalu Setahun karena Nikah Siri

Hadapi PSS, Persebaya Siapkan Antisipasi Umpan Silang dan Kecepatan

Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih ke SDN 2 Cicadas

Bahasa Agama Dinilai Jadi Pengawas Batin Kelestarian Alam

Plastik Berkode Jadi Petunjuk Jaringan Narkoba Internasional

Menag Terapkan Talent Pool untuk Promosi Jabatan di Kemenag

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.