Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Bongkar Praktik Pemerasan di Kemenaker: Empat Pejabat Ditahan, Aliran Uang Capai Rp53,7 Miliar

Hendrawan by Hendrawan
11 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
398 25
A A
0
KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan birokrasi, kali ini menyeret empat pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan KPK pada Kamis (17/7/2025), dan diumumkan secara resmi melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Sabtu (19/7/2025). Mereka adalah SH, mantan Dirjen Binapenta & PKK periode 2020–2023; HY, yang menjabat Dirjen Binapenta & PKK periode 2024–2025 sekaligus eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024; WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2017–2019; dan DA, Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024 yang kini juga Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025.

You might also like

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Kilogram Sabu Asal Malaysia

7 June 2026
Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Perantara Senjata Ilegal di Sarmi

Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Perantara Senjata Ilegal di Sarmi

7 June 2026

Keempat tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Modus Pemerasan Berkedok Berkas Tak Lengkap

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa para pejabat tersebut memanfaatkan jabatan strategis mereka untuk menekan agen atau perusahaan pengguna TKA yang sedang mengurus RPTKA. Modusnya terbilang klasik namun efektif: berkas pengajuan RPTKA sengaja dinyatakan tidak lengkap, lalu ditawarkan jalan pintas berupa percepatan proses dengan imbalan uang.

“Dana tersebut kemudian ditampung di rekening khusus, digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, hingga diduga dibagikan ke pegawai lain,” terang KPK.

Praktik korupsi ini berlangsung secara sistematis sejak 2019 hingga 2024, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar. Dana haram tersebut mengalir deras dari kantong perusahaan yang seharusnya mendapatkan pelayanan administratif, bukan tekanan atau pungutan liar.

Barang Bukti Menggunung

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya 13 kendaraan bermotor yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Selain itu, KPK juga mengamankan 4 bidang tanah dan bangunan milik tersangka WP, 4 aset properti milik HY, serta 2 bidang tanah atas nama DA.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut jejak aliran dana sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang memperkuat unsur pidana dalam perkara ini.

Peringatan Keras bagi Penyelenggara Negara

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dan dunia usaha.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat iklim investasi dan menekan dunia usaha yang tengah berjuang tumbuh,” ujar KPK dalam pernyataannya.

Tags: berita jakartaKorupsi KemenakerKPK
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Kilogram Sabu Asal Malaysia

by Aditya
7 June 2026
0

Headline.co.id, Langkat ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 113 kilogram yang...

Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Perantara Senjata Ilegal di Sarmi

Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Perantara Senjata Ilegal di Sarmi

by Lia
7 June 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Polres Sarmi berhasil menangkap seorang pria berinisial YK (52) yang...

Petugas Polsek Mergangsan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi di Masjid Shaalihiin, Karangkajen, Brontokusuman, Yogyakarta, Minggu (7/6/2026). Terduga pelaku pencurian kotak infak berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian berkat laporan cepat warga melalui Call Center Polri 110 dan analisis rekaman CCTV.

Kurang dari Dua Jam, Polsek Mergangsan Tangkap Terduga Pencuri Kotak Infak Masjid Shaalihiin Yogyakarta

by Hendrawan
7 June 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Personel Polsek Mergangsan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kotak infak di Masjid Shaalihiin, Karangkajen, Brontokusuman, Kemantren...

Polres Bantul Gercep Tindak Miras Ilegal: Tiga Cabang Outlet 23 Digerebek dalam Semalam

Polres Bantul Sita 379 Botol Miras dari Tiga Outlet 23 dalam Semalam, Modus COD Juga Dibongkar

by Hendrawan
7 June 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul bersama jajaran Polsek menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan miras oplosan pada...

Petugas Unit Reskrim Polsek Banguntapan mengamankan seorang pria berinisial NFS (44) yang diduga melakukan pencurian seekor burung murai batu beserta sangkarnya di wilayah Baturetno, Banguntapan, Bantul. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat penyelidikan yang didukung rekaman CCTV

CCTV Bongkar Pencurian Murai Batu Rp10 Juta di Banguntapan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

by Hendrawan
6 June 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Banguntapan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian seekor burung murai batu beserta sangkarnya...

Polda Kepri Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Aceh-Batam

Polda Kepri Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Aceh-Batam

by masfajar
6 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam operasi ini,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sekretariat Dukungan Kabinet Raih Penghargaan Citra Bakti Negara di AMH 2025

Sekretariat Dukungan Kabinet Raih Penghargaan Citra Bakti Negara di AMH 2025

13 November 2025
BNN RI Tekankan Pentingnya Respons Adaptif Terhadap Narkotika Sintetis

BNN RI Tekankan Pentingnya Respons Adaptif Terhadap Narkotika Sintetis

12 December 2025
Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

20 May 2026
Polsek Tualang Tanam Jagung di Lahan 5 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan

Polsek Tualang Tanam Jagung di Lahan 5 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan

21 February 2026
Indonesia dan ASEAN Sinergikan Transformasi Digital

Indonesia dan ASEAN Sinergikan Transformasi Digital

21 January 2026
MTC Sleman Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

MTC Sleman Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

13 December 2025
Pelantikan PC IPNU IPPNU Kebumen Jawa Tengah

Gus Yasin Minta Pelajar NU Bantu Pemerintah Cegah Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di Sekolah

11 June 2023

Artikel Terbaru

Strategi Efektif Pemadaman Karhutla di Pulau Rupat

Strategi Efektif Pemadaman Karhutla di Pulau Rupat

8 June 2026
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional

Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional

8 June 2026
Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Wilayah Raja Ampat, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Wilayah Raja Ampat, Papua Barat

8 June 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Wilayah Maluku Tengah

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Wilayah Maluku Tengah

8 June 2026
Gempa Magnitudo 5,0 Mengguncang Maluku Barat Daya

Gempa Magnitudo 5,0 Mengguncang Maluku Barat Daya

8 June 2026
Brimob Polda Banten Percepat Pembangunan Jembatan Merah Putih di Lebak

Brimob Polda Banten Percepat Pembangunan Jembatan Merah Putih di Lebak

8 June 2026
Polri Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026

Polri Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026

8 June 2026

Popular Story

Polda Sulteng dan Komunitas Offroader Gelar Bakti Sosial di Pinembani
Nasional

Polda Sulteng dan Komunitas Offroader Gelar Bakti Sosial di Pinembani

by Ari Wibowo muhammad
2 June 2026
0

Headline.co.id, Donggala ~ Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 pada tahun 2026,...

Read moreDetails

Fakta-fakta Pencopotan Dadan Hindayana oleh Prabowo dari Jabatan Kepala BGN

Surplus Perdagangan Indonesia Januari-April 2026 Capai USD5,64 Miliar

Italia Raih Kemenangan Tipis 1-0 atas Luksemburg dalam Laga Uji Coba

Pemkab Sambas Berikan Dukungan Fasilitas untuk Pondok Pesantren

Kemenag Sumenep Lantik Lima Kepala KUA Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

Bappenas dan GGGI Luncurkan GIFT untuk Percepat Ekonomi Hijau Indonesia

Polri Luncurkan Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026

Gubernur Kalbar Dukung Haul Sultan Syarif Abdurrahman untuk Perkuat Persatuan

Undip Batang Tanam Mangrove untuk Lindungi Pesisir Denasri Kulon

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.