HeadLine.co.id, (Purworejo) – Tiga siswa pelaku perundungan seorang siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Purworejo.
“Jadi kita sudah melaksanakan dua kali gelar perkara, pertama untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan Kemudian gelar perkara kedua kita kemudian meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujar AKBP Rizal Marito Kapolres Purworejo, saat mengadakan pres confrence di kantornya, Kamis (13/2).
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Purworejo, ketiganya masih berada dibawah umur yakni berinisial TP (16), DF (15), dan UH (15).
Baca Juga: Siswi SMP di Purworejo Menjadi Korban Perundungan, Ganjar Pranowo: Sudah Ditangani
Atas aksi perundungan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari 3 tahun penjara.
“Ya kita kenakan UU Peelindungan Anak pasal 80 hukumannya 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta,” tambahnya.
Rizal juga menerangkan dikarenakan perkara ini kasus hukum anak, maka para pelaku dan korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Pekerja Sosial) dan Penasehat Hukum.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengaku sudah menelpon Bupati Purworejo dan kepala sekolah terkait untuk mengurus kasus perundungan tersebut.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Naikkan Pangkat Perwira Tinggi, 13 Dari 42 Pati Jadi Irjen Berikut Daftarnya
“Besok saya minta pengawas sekolah dan dinas untuk turun agar bicara dengan ortu anak-anak itu,” cuitnya di Twitter, Rabu (12/2).
Akibat ulah para pelaku dan kasus rentetan perundungan lainnya yang terjadi beberapa minggu belakangan ini, Tagar #stopbullying juga menggema di jagat twitter. Bahkan #stopbullying sudah mencapai 6.784 tweet sampai dengan malam ini.