Headline.co.id, Jakarta ~ Proses peralihan hak tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah kini semakin mudah dilakukan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya memahami tahapan balik nama sertifikat agar proses tersebut sah secara hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan tanah tidak dalam sengketa.
Shamy Ardian menyatakan, “Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/5/2026). Kepastian status tanah menjadi aspek penting sebelum proses hibah dilakukan untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari dan memberikan kepastian hak bagi penerima hibah.
Sebelum memulai proses hibah dan balik nama, masyarakat diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Pemilik tanah perlu membawa dokumen penting seperti sertifikat tanah asli, kartu identitas, dan cetak foto geotagging. Setelah data diperbarui, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pengecekan sertifikat guna memastikan tanah tidak dalam status sita, blokir, atau dijadikan agunan.
Shamy Ardian menjelaskan lebih lanjut, “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.” Tahapan administrasi perpajakan ini menjadi syarat sebelum akta hibah diterbitkan.
Setelah semua kewajiban administrasi dan perpajakan dipenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta tersebut ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah sebagai dasar hukum peralihan hak. Dalam sistem pelayanan pertanahan yang semakin terdigitalisasi, seluruh dokumen kemudian diunggah melalui sistem elektronik BPN oleh PPAT untuk diverifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertifikat.
Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa layanan ini memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertifikat hibah dapat diselesaikan dalam lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertifikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” tambah Shamy.
Digitalisasi layanan pertanahan yang terus dilakukan pemerintah dinilai penting untuk mempercepat pelayanan publik dan memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Melalui sistem elektronik, proses verifikasi dokumen menjadi lebih transparan dan terukur, serta meminimalisasi potensi kesalahan administrasi maupun praktik percaloan. Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya, serta mendukung reformasi birokrasi di sektor agraria dan tata ruang.
Pemahaman masyarakat terhadap prosedur hibah dan balik nama sertifikat menjadi penting agar proses pewarisan maupun pengalihan hak tanah dapat berlangsung tertib administrasi dan terlindungi secara hukum.


















