Warga Saudi Tak Bebas Berhaji, Antrian dan Ketentuan Berlaku
Headline.co.id, Jakarta – Warga negara Arab Saudi ternyata tidak dapat dengan mudah melaksanakan ibadah haji. Mereka pun harus mengikuti antrean dan memenuhi persyaratan khusus.
Pemerintah Arab Saudi membatasi keberangkatan haji bagi warganya yang sudah melaksanakan haji wajib. Ketentuan khusus berlaku bagi mereka yang tinggal di sekitar Mekah.
Dikutip dari Arab News, pemerintah menetapkan bahwa setiap warga negara hanya dapat berhaji lima tahun sekali. Pengecualian hanya diberikan kepada penduduk yang tinggal di sekitar Mekah.
Untuk mengikuti rangkaian ibadah haji, jemaah harus mengantongi tasreh atau surat izin berhaji. Hal ini berlaku juga bagi warga dan mukimin Saudi.
Bagi warga Saudi yang ingin melaksanakan haji, mereka wajib mendaftar secara daring ke Departemen Dalam Negeri. Identitas mereka kemudian diverifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya untuk berhaji.
Pemeriksaan kesehatan seperti vaksinasi meningitis juga menjadi syarat wajib. Disarankan agar vaksinasi dilakukan sekitar 10 hari sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Persyaratan haji ini tertuang dalam surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Pemerintah akan memprioritaskan warga yang ingin melaksanakan haji wajib daripada yang hanya ingin berangkat haji berulang.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20240612174905-29-546108/ternyata-warga-arab-saudi-tidak-mudah-beribadah-haji-ini-alasannya.