Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

Hendrawan by Hendrawan
4 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintah
421 5
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum ~ Headline.co.id (Jakarta) ~ Kurang pengetahuan membuat kita memiliki persepsi yang berbeda-beda sehingga menyebabkan informasi simpang siur, salah satunya adalah terkait “Grondkaart”. Banyak masyarakat, Anggota Dewan bahkan pejabat pertanahan sendiri tidak mengetahui tentang apa itu Grondkaart?, bahkan gara-gara salah berbicara mengenai grondkaart salah seorang dosen di Garut dikritik netizen di sosial media.

baca juga : Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Mencari Fakta terkait grondkaart, Headline.co.id melakukan penelusuran hingga mencari sumber dari ahli terkait apa itu grondkaart dan bagaimana legalitasnya?.

You might also like

Wali Kota Banjarbaru Sambut Atlet Paralimpik Berprestasi

Wali Kota Banjarbaru Sambut Atlet Paralimpik Berprestasi

1 February 2026
Pemkab Muara Enim dan Kadin Sepakati Pengembangan SDA

Pemkab Muara Enim dan Kadin Sepakati Pengembangan SDA

1 February 2026

Saat menghubungi, Ahli Sejarah Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono, M.Sc, Ia menyampaikan bahwa Grondkaart adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukan sebuah bentang lahan yang dipetakan berdasarkan hasil pengukuran tanah oleh lembaga yang berwenang pada saat penerbitannya. Grondkaart sendiri merupakan peninggalan pemerintah Hindia Belanda berupa produk obyek hukum masa lalu yang bersifat tetap dan final.

Di dalam Grondkaart berisikan gambar penampang lahan yang diatasnya terdapat batas-batas dari lahan tersebut. Profesor UI tersebut menyampaikan bahwa didalam setiap grondkaart itu terdapat pengesahan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dan Grondkaart sendiri dibuat berdasarkan surat ukur tanah oleh kadaster (BPN).

baca juga : Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

“Sebelum lebih jauh memahami grondkaart, kita perlu untuk menempatkan grondkaart pada konteks yang benar baik secara temporal maupun secara structural”, Ungkapnya saat di hubungi Headline.co.id.

Pakar UI menambahkan secara temporal, grondkaart dibuat pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan tidak ada lagi grondkaart yang diterbitkan setelah masa pemerintahan Republik Indonesia, khususnya setelah tahun 1950 (setelah pengakuan kemerdekaan oleh Belanda lewat Konperensi Meja Bundar).

Mempelajari grondkaart harus diletakkan pada konteksnya. Dengan kata lain, jangan memaksakan sistem hukum dan peraturan berbeda dengan zaman pembuatan grondkaart. Hal ini bisa disebut sebagai anakronisme.

Grondkaart sendiri dibuat memiliki fungsi sebagai bukti untuk menunjukan bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan (onteigenning) oleh pemerintah Hindia Belanda baik dengan pembayaran ganti rugi dari pihak yang sebelumnya memiliki hak atas lahan itu maupun lahan tak bertuan atau tanah komunal yang kemudian semuanya dinyatakan sebagai tanah pemerintah (gouvernement grond).

baca juga : Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Pakar UI menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atrau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart. Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Gambar Grondkaart Asli
Grondkaart (JS)

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya.

Selain hukum administrasi juga terdapat hukum material, di sini menyampaikan bahwa di setiap grondkaart juga tercantum kata-kata “grondkaart ini dibuat dan disetujui dengan surat keputusan/ketetapan Gubernur Jenderal atau Direktur….” (gemaakt of goedgekeurd door het besluit of beschikking van den Gouverneur Generaal/Directeur van…).

baca juga : M Noor Marzuki : Grondkaart Adalah Bukti Final Kepemilikan Lahan PT KAI (Persero)

untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Setelah mendapatkan pengakuan kemerdekaan Indonesia dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, melalui keputusan Konperensi Meja Bundar di Den Haag, semua aset  pemerintah kolonial menjadi aset pemerintah Indonesia, termasuk semua tanah yang dibuktikan dengan grondkaart. Sebagai konsekuensinya semua tanah kereta api Belanda yang tertera di atas grondkaart (baik SS maupun VS) menjadi aset Djawatan Kereta Api Indonesia, yang ditegaskan dengan Pengumuman nomor 2 tanggal 6 Januari 1950 dari Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum. Dalam perkembangannya lebih lanjut, DKA kemudian mengalami perubahan status hukum dan administratif yang akhirnya menjadi PT. KAI Persero.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 dan 41 Tahun 1959 aset dari dua belas perusahaan kereta api swasta Belanda yang tergabung dalam Verenigde Spoorwegbedrijf (VS) tersebut diserahkan pengelolaannya kepada DKA, sehingga sejak berlakunya peraturan pemerintah ini maka secara yuridis semua aset VS sudah menjadi aset DKA yang sekarang sudah menjadi PT. Kereta Api (Persero).

baca juga : Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Pakar Sejarah UI tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S.11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 ditegaskan bahwa tanah-tanah yang terurai dalam grondkaart dinyatakan sebagai tanah negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap PERUMKA (sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Dikutip sadari acara Ngobrol @Tempo dengan materi Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum yang dilaksanakan Kamis, 6 Desember 2018 di Hotel Borobudur Jakarta, Dr. Suradi, SH. MH, juga menyampaikan bahwa pernah melakukan penelusuran Grondkaart hingga ke NAN Belanda. Ia juga menyampaikan bahwa berbicara tentang alas hak kepemilikan tentunya tidak akan lepas sari faktor historis. Dalam mengurai permasalahan aset tanah, yang dapat dilakukan adalah memeriksa terlebih dahulu berkas dan alas hak kepemilikan.

Tags: Hukum GrondkaartLegalitas GrondkaartPakar SejarahStatus Tanah PJKASurat Menkeu ke BPN
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Wali Kota Banjarbaru Sambut Atlet Paralimpik Berprestasi

Wali Kota Banjarbaru Sambut Atlet Paralimpik Berprestasi

by Wawan
1 February 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengadakan pertemuan khusus dengan atlet National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota...

Pemkab Muara Enim dan Kadin Sepakati Pengembangan SDA

Pemkab Muara Enim dan Kadin Sepakati Pengembangan SDA

by Wawan
1 February 2026
0

Headline.co.id, Muara Enim ~ Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Muara Enim telah memasuki masa kepengurusan baru untuk periode 2025...

Kabupaten Muara Enim Raih Penghargaan Implementasi SIPD RI

Kabupaten Muara Enim Raih Penghargaan Implementasi SIPD RI

by Ari Wibowo muhammad
1 February 2026
0

Headline.co.id, Muara Enim ~ Kabupaten Muara Enim berhasil meraih penghargaan atas keberhasilan dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI...

Wakil Bupati Muara Enim Puji Keterlibatan Warga dalam Musrenbang Kecamatan Belimbing

Wakil Bupati Muara Enim Puji Keterlibatan Warga dalam Musrenbang Kecamatan Belimbing

by Fajar
1 February 2026
0

Headline.co.id, Muara Enim ~ Pemerintah Kabupaten Muara Enim sukses menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 di tingkat Kecamatan Belimbing....

Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Bone Bolango, Gorontalo

Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Bone Bolango, Gorontalo

by masfajar
1 February 2026
0

Headline.co.id, Bone ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Bone Bolango, Gorontalo, pada Minggu (1/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

by Dani
1 February 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,9 mengguncang wilayah Ternate, Maluku Utara, pada Minggu, 1 Februari 2026. Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Krisis Oksigen! Polda DIY Kirimkan 100 Tabung Oksigen ke RSUP Dr. Sardjito

4 July 2021
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Gunung Kidul, DIY

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Gunung Kidul, DIY

15 December 2025
Pencatutan Identitas: Kewaspadaan Publik dan Tindakan Tegas Bawaslu DKI

Pencatutan NIK Merajalela: 70 Laporan Masuk ke Bawaslu DKI

18 August 2024
Kader Posyandu Gorontalo Masuki Era Digital, Dinkes Provinsi Fasilitasi Pelatihan Berbasis LMS Kemenkes

Kader Posyandu Gorontalo Masuki Era Digital, Dinkes Provinsi Fasilitasi Pelatihan Berbasis LMS Kemenkes

19 June 2025

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Note 9 Terbaru

12 November 2018
Ilustrasi gambar kursus bahasa inggris

Kursus TOEFL iBT di Sun English: Solusi Tepat untuk Persiapan Pendidikan Internasional

6 September 2024
sholawat busyro

Lirik Sholawat Busyro Latin dan Artinya Lengkap Keutamaannya

6 November 2023

Artikel Terbaru

Wali Kota Banjarbaru Sambut Atlet Paralimpik Berprestasi

Wali Kota Banjarbaru Sambut Atlet Paralimpik Berprestasi

1 February 2026
Pemkab Muara Enim dan Kadin Sepakati Pengembangan SDA

Pemkab Muara Enim dan Kadin Sepakati Pengembangan SDA

1 February 2026
Kabupaten Muara Enim Raih Penghargaan Implementasi SIPD RI

Kabupaten Muara Enim Raih Penghargaan Implementasi SIPD RI

1 February 2026
Wakil Bupati Muara Enim Puji Keterlibatan Warga dalam Musrenbang Kecamatan Belimbing

Wakil Bupati Muara Enim Puji Keterlibatan Warga dalam Musrenbang Kecamatan Belimbing

1 February 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Bone Bolango, Gorontalo

Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Bone Bolango, Gorontalo

1 February 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

1 February 2026
Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Wilayah Kuta Selatan, Bali

Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Wilayah Kuta Selatan, Bali

1 February 2026

Popular Story

  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kuta Selatan, Bali

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Berikut Tanggal Resmi dan Jadwal Ibadahnya

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Sumatra Selatan Resmi Luncurkan Wisata Kesehatan untuk Tarik Pasien Domestik dan Internasional

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.