Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum

Hendrawan by Hendrawan
4 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 4 mins read
423 4
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apa itu Grondkaart? Ini Penjelasan dan Legalitasnya Dimata Hukum ~ Headline.co.id (Jakarta) ~ Kurang pengetahuan membuat kita memiliki persepsi yang berbeda-beda sehingga menyebabkan informasi simpang siur, salah satunya adalah terkait “Grondkaart”. Banyak masyarakat, Anggota Dewan bahkan pejabat pertanahan sendiri tidak mengetahui tentang apa itu Grondkaart?, bahkan gara-gara salah berbicara mengenai grondkaart salah seorang dosen di Garut dikritik netizen di sosial media.

baca juga : Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Mencari Fakta terkait grondkaart, Headline.co.id melakukan penelusuran hingga mencari sumber dari ahli terkait apa itu grondkaart dan bagaimana legalitasnya?.

You might also like

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 906 Gram Ganja di Jakarta

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 906 Gram Ganja di Jakarta

19 March 2026
Lonjakan Penumpang di KAI Daop 8 Surabaya Capai Lebih dari 50 Ribu Orang

Lonjakan Penumpang di KAI Daop 8 Surabaya Capai Lebih dari 50 Ribu Orang

19 March 2026

Saat menghubungi, Ahli Sejarah Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono, M.Sc, Ia menyampaikan bahwa Grondkaart adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukan sebuah bentang lahan yang dipetakan berdasarkan hasil pengukuran tanah oleh lembaga yang berwenang pada saat penerbitannya. Grondkaart sendiri merupakan peninggalan pemerintah Hindia Belanda berupa produk obyek hukum masa lalu yang bersifat tetap dan final.

Di dalam Grondkaart berisikan gambar penampang lahan yang diatasnya terdapat batas-batas dari lahan tersebut. Profesor UI tersebut menyampaikan bahwa didalam setiap grondkaart itu terdapat pengesahan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dan Grondkaart sendiri dibuat berdasarkan surat ukur tanah oleh kadaster (BPN).

baca juga : Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

“Sebelum lebih jauh memahami grondkaart, kita perlu untuk menempatkan grondkaart pada konteks yang benar baik secara temporal maupun secara structural”, Ungkapnya saat di hubungi Headline.co.id.

Pakar UI menambahkan secara temporal, grondkaart dibuat pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan tidak ada lagi grondkaart yang diterbitkan setelah masa pemerintahan Republik Indonesia, khususnya setelah tahun 1950 (setelah pengakuan kemerdekaan oleh Belanda lewat Konperensi Meja Bundar).

Mempelajari grondkaart harus diletakkan pada konteksnya. Dengan kata lain, jangan memaksakan sistem hukum dan peraturan berbeda dengan zaman pembuatan grondkaart. Hal ini bisa disebut sebagai anakronisme.

Grondkaart sendiri dibuat memiliki fungsi sebagai bukti untuk menunjukan bidang tanah/lahan yang telah dibebaskan (onteigenning) oleh pemerintah Hindia Belanda baik dengan pembayaran ganti rugi dari pihak yang sebelumnya memiliki hak atas lahan itu maupun lahan tak bertuan atau tanah komunal yang kemudian semuanya dinyatakan sebagai tanah pemerintah (gouvernement grond).

baca juga : Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Pakar UI menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atrau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart. Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Gambar Grondkaart Asli
Grondkaart (JS)

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya.

Selain hukum administrasi juga terdapat hukum material, di sini menyampaikan bahwa di setiap grondkaart juga tercantum kata-kata “grondkaart ini dibuat dan disetujui dengan surat keputusan/ketetapan Gubernur Jenderal atau Direktur….” (gemaakt of goedgekeurd door het besluit of beschikking van den Gouverneur Generaal/Directeur van…).

baca juga : M Noor Marzuki : Grondkaart Adalah Bukti Final Kepemilikan Lahan PT KAI (Persero)

untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Setelah mendapatkan pengakuan kemerdekaan Indonesia dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, melalui keputusan Konperensi Meja Bundar di Den Haag, semua aset  pemerintah kolonial menjadi aset pemerintah Indonesia, termasuk semua tanah yang dibuktikan dengan grondkaart. Sebagai konsekuensinya semua tanah kereta api Belanda yang tertera di atas grondkaart (baik SS maupun VS) menjadi aset Djawatan Kereta Api Indonesia, yang ditegaskan dengan Pengumuman nomor 2 tanggal 6 Januari 1950 dari Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum. Dalam perkembangannya lebih lanjut, DKA kemudian mengalami perubahan status hukum dan administratif yang akhirnya menjadi PT. KAI Persero.

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 dan 41 Tahun 1959 aset dari dua belas perusahaan kereta api swasta Belanda yang tergabung dalam Verenigde Spoorwegbedrijf (VS) tersebut diserahkan pengelolaannya kepada DKA, sehingga sejak berlakunya peraturan pemerintah ini maka secara yuridis semua aset VS sudah menjadi aset DKA yang sekarang sudah menjadi PT. Kereta Api (Persero).

baca juga : Penyerobotan Aset Milik PT. KAI, Masalah Serius Bagi KPK

Pakar Sejarah UI tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S.11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 ditegaskan bahwa tanah-tanah yang terurai dalam grondkaart dinyatakan sebagai tanah negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap PERUMKA (sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Dikutip sadari acara Ngobrol @Tempo dengan materi Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum yang dilaksanakan Kamis, 6 Desember 2018 di Hotel Borobudur Jakarta, Dr. Suradi, SH. MH, juga menyampaikan bahwa pernah melakukan penelusuran Grondkaart hingga ke NAN Belanda. Ia juga menyampaikan bahwa berbicara tentang alas hak kepemilikan tentunya tidak akan lepas sari faktor historis. Dalam mengurai permasalahan aset tanah, yang dapat dilakukan adalah memeriksa terlebih dahulu berkas dan alas hak kepemilikan.

Tags: Hukum GrondkaartLegalitas GrondkaartPakar SejarahStatus Tanah PJKASurat Menkeu ke BPN
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 906 Gram Ganja di Jakarta

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 906 Gram Ganja di Jakarta

by masfajar
19 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 906...

Lonjakan Penumpang di KAI Daop 8 Surabaya Capai Lebih dari 50 Ribu Orang

Lonjakan Penumpang di KAI Daop 8 Surabaya Capai Lebih dari 50 Ribu Orang

by Fajar
19 March 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat puncak arus mudik Lebaran 2026 terjadi pada...

PJT I Pastikan Pasokan Air Bersih di Malang Tetap Terjaga

PJT I Pastikan Pasokan Air Bersih di Malang Tetap Terjaga

by Wawan
19 March 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) I, Fahmi Hidayat, menegaskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bango...

BP3MI Jawa Timur Siapkan Satgas 24 Jam untuk Pantau PMI di Timur Tengah

BP3MI Jawa Timur Siapkan Satgas 24 Jam untuk Pantau PMI di Timur Tengah

by masfajar
19 March 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur telah menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) selama 24 jam...

Aceh Besar Pastikan Ketersediaan Meugang Aman, Pengawasan Ternak Ditingkatkan

Aceh Besar Pastikan Ketersediaan Meugang Aman, Pengawasan Ternak Ditingkatkan

by wahyu
19 March 2026
0

Headline.co.id, Jantho ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan bahwa stok kebutuhan masyarakat menjelang tradisi meugang aman dan mencukupi. Hal ini...

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Menjelang Idulfitri

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Menjelang Idulfitri

by Wawan
19 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Sosial menyalurkan santunan kepada anak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Persiapan Arus Mudik: Enam Kapal dan Dua Dermaga BBJ Diperiksa

Persiapan Arus Mudik: Enam Kapal dan Dua Dermaga BBJ Diperiksa

5 March 2026
Menteri Pertanian Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Surplus Menjelang Lebaran

Menteri Pertanian Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Surplus Menjelang Lebaran

3 March 2026
Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di Riau: Meneguhkan Komitmen Persatuan

Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di Riau: Meneguhkan Komitmen Persatuan

22 December 2025
BMKG Memperkirakan Puncak Kemarau Juni-Agustus, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat

BMKG Memperkirakan Puncak Kemarau Juni-Agustus, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat

6 March 2026
Sikap Indonesia Terkait Ketegangan AS-Venezuela Berlandaskan Hukum Internasional

Sikap Indonesia Terkait Ketegangan AS-Venezuela Berlandaskan Hukum Internasional

9 January 2026
Foto Puan Maharani

196 Anggota DPR RI Izin Tak Hadir Rapat Paripurna Jelang Pemilu 2024

6 February 2024
Kongres Anak ke-6 di Batang Dorong Anak Menjadi Pelopor dan Pelapor

Kongres Anak ke-6 di Batang Dorong Anak Menjadi Pelopor dan Pelapor

17 February 2026

Artikel Terbaru

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 906 Gram Ganja di Jakarta

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 906 Gram Ganja di Jakarta

19 March 2026
Tottenham Menang atas Atletico Madrid namun Gagal Lolos di Liga Champions

Tottenham Menang atas Atletico Madrid namun Gagal Lolos di Liga Champions

19 March 2026
Lonjakan Penumpang di KAI Daop 8 Surabaya Capai Lebih dari 50 Ribu Orang

Lonjakan Penumpang di KAI Daop 8 Surabaya Capai Lebih dari 50 Ribu Orang

19 March 2026
PJT I Pastikan Pasokan Air Bersih di Malang Tetap Terjaga

PJT I Pastikan Pasokan Air Bersih di Malang Tetap Terjaga

19 March 2026
BP3MI Jawa Timur Siapkan Satgas 24 Jam untuk Pantau PMI di Timur Tengah

BP3MI Jawa Timur Siapkan Satgas 24 Jam untuk Pantau PMI di Timur Tengah

19 March 2026
Aceh Besar Pastikan Ketersediaan Meugang Aman, Pengawasan Ternak Ditingkatkan

Aceh Besar Pastikan Ketersediaan Meugang Aman, Pengawasan Ternak Ditingkatkan

19 March 2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Menjelang Idulfitri

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Menjelang Idulfitri

19 March 2026

Popular Story

  • Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan seorang mahasiswa yang meninggal dunia di wilayah Padaran Glodogan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa (17/3/2026) pagi. Polisi memasang garis pembatas dan melakukan pemeriksaan bersama tim Inafis guna mengungkap penyebab pasti kejadian.

    Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1795 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2350 shares
    Share 940 Tweet 588
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.