Headline.co.id (Cianjur) ~ Sebuah pernikahan sesama jenis perempuan di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023, menjadi sorotan setelah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaluddin, menegaskan bahwa pihaknya menolak mencatat pernikahan tersebut.
Dadang Abdullah Kamaluddin menjelaskan bahwa pasangan catin, Ahdiyat dan Icha, telah mengajukan permohonan pencatatan nikah ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023. Namun, sejak awal, KUA menolak permohonan tersebut karena catin tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti identitas kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: Masa Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Mendaftar
Meskipun KUA memberikan kesempatan pada pasangan ini untuk memenuhi persyaratan dalam dua kunjungan selanjutnya pada 17 November 2023, dan juga melibatkan orang tua dan paman calon pengantin perempuan, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang diperlukan.
Pada kesempatan ketiga, Ahdiyat bahkan mengirim pesan WhatsApp kepada petugas KUA, memohon agar pernikahannya dicatat di KUA Sukaresmi. Meskipun menawarkan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, permintaan tersebut tetap ditolak secara tegas oleh KUA.
Dadang Abdullah Kamaluddin menyatakan bahwa pihak KUA Kecamatan Sukaresmi tetap mempertahankan penolakan tersebut, mengingat ketidaklengkapan dokumen persyaratan peristiwa nikah yang diajukan oleh pasangan ini.
Pernikahan Ahdiyat dan Icha menjadi viral di media sosial setelah diketahui bahwa keduanya berjenis kelamin perempuan. Meski pernikahan ini tidak tercatat secara resmi di KUA Sukaresmi, mereka melangsungkan pernikahan hanya dihadiri oleh keluarga, tokoh agama, dan warga masyarakat.
Keputusan tegas KUA Sukaresmi ini menjadi sorotan dan menimbulkan perdebatan terkait pernikahan sesama jenis di wilayah tersebut. Sejumlah pihak memberikan pandangan berbeda mengenai hak dan kebebasan warga dalam menjalani kehidupan berumah tangga sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Terimakasih telah membaca Pernikahan Sesama Jenis Perempuan di Cianjur Tidak Tercatat di KUA Sukaresmi semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Berapa Gaji Anggota DPRD DIY? ini Bocorannya