Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Dilarang Pamer Kekayaan Di Medsos, Ini Sangsi Bila Melanggar

Hendrawan by Hendrawan
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menyampaikan bahwa semua anggota Polri dilarang untuk memamerkan kekayaan di media Sosial.

“Anggota Polri dilarang untuk mengunggah semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan (pamer) kemewahan,” kata Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

You might also like

Siklon Tropis Narelle Sebabkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Siklon Tropis Narelle Sebabkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Indonesia

27 March 2026
Universitas Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional dengan Hong Kong Metropolitan University

Universitas Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional dengan Hong Kong Metropolitan University

27 March 2026

Bahkan bagi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial akan terancam diberi sangsi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut. baca juga : Anggota Komisi III Usulkan Kapolri Buat Aturan Agar Polisi Tak Berperut Buncit

“Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan,” ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Semua itu terkait dengan surat telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan sederhana dengan tidak menunjukan gaya hidup hedonisme.

Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat dan mencontoh. Maka dari itu, Polri menilai konten yang memamerkan barang-barang mewah akan menimbulkan kesan negatif. baca juga : Netizen di Jogja Berikan Dukungan Kepada TNI-Polri Usut Tuntas Dalang Kerusuhan 22 Mei 2019

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan untuk menampilkan kemewahan di media sosial.

“Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri,” ujar dia.

Di sisi lain, Iqbal menuturkan, anggota yang mengunggah konten humanis di media sosial akan diberi reward. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang dimaksud.

Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. baca juga : Menteri ATR/BPN: Aset BUMN Harus Diselamatkan

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Tags: Aturan Untuk PolisiPelanggaran PolisiSangsi buat Polri yang tampil kemewahan di Media Sosial
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Siklon Tropis Narelle Sebabkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Siklon Tropis Narelle Sebabkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Indonesia

by Wawan
27 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang diperkirakan akan melanda...

Universitas Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional dengan Hong Kong Metropolitan University

Universitas Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional dengan Hong Kong Metropolitan University

by Dani
27 March 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ Universitas Indonesia (UI) memperkuat jaringan internasionalnya dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Hong Kong Metropolitan University (HKMU)....

BPJPH Dorong Kesadaran Produk Halal Selama Idulfitri

BPJPH Dorong Kesadaran Produk Halal Selama Idulfitri

by masfajar
27 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memilih produk halal selama perayaan...

Pemerintah Pastikan Pembelajaran Normal Setelah Libur Lebaran

Pemerintah Pastikan Pembelajaran Normal Setelah Libur Lebaran

by Aditya
27 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran di sekolah akan tetap berjalan normal setelah libur Hari Raya Lebaran 2026....

Vatikan Mulai Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News

Vatikan Mulai Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News

by Lia
27 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Takhta Suci Vatikan kini secara resmi menggunakan Bahasa Indonesia dalam platform Vatican News. Keputusan ini diresmikan melalui...

Bahasa Indonesia Resmi Digunakan di Vatican News, Jembatan Baru Komunikasi Global

Bahasa Indonesia Resmi Digunakan di Vatican News, Jembatan Baru Komunikasi Global

by wahyu
27 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pada Rabu (25/03/2026), Kota Takhta Suci Vatikan mencatat sejarah baru bagi Indonesia. Bahasa Indonesia kini resmi digunakan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Buleleng Dorong Integritas Melalui Festival Hakordia 2025

Bupati Buleleng Dorong Integritas Melalui Festival Hakordia 2025

28 November 2025
Pramuniaga Adalah

Mengenal Lebih Dekat Pramuniaga: Pengertian, Tugas, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

13 March 2025

127 Rumah di Empat Desa Tanah Bumbu Kalsel Terendam Banjir

21 August 2021
Indra Kenz Kasus Binomo

Korban trader Binomo Menangis Histeris Usai Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Dirampas Negara

15 November 2022
Pemerintah Mulai Distribusikan Beras SPHP untuk Stabilitas Harga hingga Akhir Tahun

Pemerintah Mulai Distribusikan Beras SPHP untuk Stabilitas Harga hingga Akhir Tahun

5 March 2026
Penelitian Ungkap Variasi Faktor Stunting di Berbagai Provinsi

Penelitian Ungkap Variasi Faktor Stunting di Berbagai Provinsi

19 December 2025
Polres Aceh Tamiang Gelar Servis dan Cuci Motor Gratis Pascabanjir

Polres Aceh Tamiang Gelar Servis dan Cuci Motor Gratis Pascabanjir

25 December 2025

Artikel Terbaru

Siklon Tropis Narelle Sebabkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Indonesia

Siklon Tropis Narelle Sebabkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Indonesia

27 March 2026
Universitas Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional dengan Hong Kong Metropolitan University

Universitas Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional dengan Hong Kong Metropolitan University

27 March 2026
BPJPH Dorong Kesadaran Produk Halal Selama Idulfitri

BPJPH Dorong Kesadaran Produk Halal Selama Idulfitri

27 March 2026
Pemerintah Pastikan Pembelajaran Normal Setelah Libur Lebaran

Pemerintah Pastikan Pembelajaran Normal Setelah Libur Lebaran

27 March 2026
Vatikan Mulai Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News

Vatikan Mulai Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News

27 March 2026
Bahasa Indonesia Resmi Digunakan di Vatican News, Jembatan Baru Komunikasi Global

Bahasa Indonesia Resmi Digunakan di Vatican News, Jembatan Baru Komunikasi Global

27 March 2026
Saat ini website dalam pemeliharaan

Saat ini website dalam pemeliharaan

27 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1797 shares
    Share 719 Tweet 449
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2378 shares
    Share 951 Tweet 595
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2134 shares
    Share 854 Tweet 534
  • Anak 7 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Selokan Mantrijeron Yogyakarta Usai Sempat Hilang Saat Bermain

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.