Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasionalTransportasi

Terbukti, Lahan Masjid Jalan Cihampelas nomor 149 Milik PT KAI

482
×

Terbukti, Lahan Masjid Jalan Cihampelas nomor 149 Milik PT KAI

Share this article
Rumah Dinas PT KAI yang beralih fungsi menjadi masjid di jalan Cihampelas nomor 149 Bandung mendapatkan titik terang. (Foto: Triyanto Banyumasan)

HeadLine.co.id, (Bandung) – Polemik rumah dinas PT KAI (Persero) yang kini berubah menjadi Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas Nomor 149 menemui jalan terang.

Pasalnya bangunan tersebut yang kini dijadikan masjid oleh ahli waris tersebut dulunya merupakan rumah dinas pegawai PT KAI(Persero).

Tahun 1950, beberapa bangunan berdiri di lahan tersebut tepatnya di Jalan Cihampelas Nomor 125 (sekarang nomor 149). Peruntukannya diantara lain sebagai rumah dinas enam pejabat PJKA beserta keluarganya, Salah satunya M Hadiwinarso.

baca juga : Miliki Bukti Kuat, PT KAI Tertibkan Aset Jalan Cihampelas

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang keberadaan Rumah Negara didalamnya mengatur status golongan dari rumah tersebut. Seperti rumah negara golongan I, digunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan yang sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Jatah seseorang menghuni rumah dinas sangat terbatas hanya sampai pejabat yang berkaitan tersebut masih menduduki jabatannya.

Pada tahun 2007, enam dari tujuh penghuni rumah dinas tersebut telah memulangkannya. Namun, salah satu penghuninya yakni keluarga M Hadiwinarso yang bernama Yuni tidak mau menyerahkan rumah dinas tersebut secara sepihak mengklaim aset PT KAI tersebut.

Fakta yang mengejutkan, ada sebuah surat pernyataan bermaterai dari ahli waris M Hadiwinarso yakni Desto Jumeno yang isinya mengatakan bahwa benar, tanah dan bangunan rumah dinas yang terletak di Jalan Cihampelas 149 Bandung yang saat ini kami tempati adalah benar merupakan aset yang dikuasai/milik PT KAI.

Fakta lainnya yang menunjukkan lahan Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang diklaim ahli waris tersebut milik PT KAI adalah akta jual beli nomor 232 yang dikeluarkan pada tahun 1954.

Didalam Akta tersebut tertulis bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juni 1954, PJKA sekarang PT KAI telah membeli sebidang tanah beserta bangunannya dari seorang warga belanda dengan harga Rp 90 ribu dengan luas tanah 1.656 m2.  Pembelian sebidang tanah dan bangunan ini diwakili insiyur praktek PJKA Tuan Mas Djatie.

Baca juga : Dituduh akan Rubuhkan Masjid, KAI Siap Bangunkan Masjid yang Lebih Bagus di Lahan Eks Rumah Dinas Cihampelas

Menanggapi persoalan seperti ini kita harus melihatnya dari kacamata hukum Indonesia. Menurut Hasni salah satu Dosen Hukum Agraria FH Trisakti mengataka bahwa hukum agraria nasional kita mengenal suatu azas, dimana penguasaan penggunaan tanah oleh siapapun, untuk keperluan apapun harus ada landasan dan legalitas haknya.

Bila seseorang mengambil/menguasai tanah tanpa landasan hak, artinya penguasaannya ilegal dan dapat dikenakan hukuman tiga bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

Kami pikir semua permasalahan ini sudah selesai karena legalitas PT KAI lebih kuat ketimbang hanya berdasarkan surat hak waris dari M Hadiwinarso dan itupun pihak ahli waris enggan menunjukkannya kepada awak media saat diliput. Berbeda dengan PT KAI yang mempunyai bukti kuat atas lahan tersebut dan secara fair menunjukkannya kepada media.

Terkait pesan berantai di media sosial tentang ajakan jihad untuk mempertahankan lahan Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terbukti milik PT KAI bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *