Headline.co.id (Jakarta). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK, Anwar Usman. Tidak kurang dari 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom, dan LBH Yusuf selaku pelapor, hadir dalam sidang ini. Sidang penting ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Samsung Siap Meluncurkan Galaxy S24, Ini Bocoran HP Flagship Terbaru dengan Fitur Terdepan
Sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB, di gedung MK yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Oktober 2023. Sebelumnya, sidang klarifikasi telah diadakan, tetapi sidang ini mencerminkan fase pendahuluan yang lebih mendalam.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menjelaskan, “Hari ini akan mulai persidangan. Kalau yang lalu kita sebut rapat klarifikasi tapi substansinya sidang pendahuluan.”
Baca juga: Pastikan Keselamatan Wisatawan, Dispar DIY Memperketat Standar Keamanan Destinasi Wisata Ketinggian
Para akademisi hukum yang hadir dalam sidang ini antara lain:
- Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
- Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum, C.M.C.
- Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
- Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
- Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
- Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
- Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
- Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
- Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
- Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
- Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
- Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
- Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
- Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
- Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
- Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Dari keenam belas akademisi tersebut, hanya lima di antaranya yang diwakili dalam sidang ini.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan, “Hari ini kita masuk ke persidangan, tapi khusus untuk 16 pelapor dari CALS para guru besar, ini sidang pertama. Karena keterbatasan waktu ya kita gabung saja. Sidangnya digabung karena perkaranya mirip.”
Baca juga: DKI Jakarta Laporkan 19 Kasus Positif Cacar Monyet, Langkah Pencegahan Terus Dilakukan
Dugaan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada Ketua MK Anwar Usman berkaitan dengan konflik kepentingan. Kurnia Ramadhana, seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengkritik putusan MK beberapa waktu lalu yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
“Pertama, argumentasi yang disampaikan oleh Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian UU itu adalah pengujian yang abstrak, tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami itu argumentasi yang konyol,” kata Kurnia kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Baca juga: Ternyata Begini Tengapan Megawati dan Kader PDIP Tentang Gibran
“Kenapa? Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang mana itu merupakan keponakan dari Anwar Usman,” tambahnya.
Sidang ini dipandang sebagai langkah penting dalam upaya menjaga integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi serta menegakkan etika yang ketat di lembaga tersebut. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman akan menjadi sorotan tajam di tengah pergulatan hukum yang tengah berlangsung di Indonesia.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Bandara Kertajati – Denpasar Bali Cuma Rp600 Ribuan: Diskon Menteri Perhubungan