Headline.co.id (Bandung) ~ PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung melakukan penertiban rumah dinas di Jalan Malabar No. 1 Kel. Samoja Kec. Batununggal Kota Bandung seluas 1200 meter persegi pada Kamis (31/10). Sebelum melakukan penertiban PT KAI telah memenangkan Putusan PN Bandung register No. 219/Pdt.G/2015/PN.Bdg atas gugatan Agus Tiar terhadap PT KAI dan juga Kator Pertanahan Kota Bandung.
Dalam gugatan tersebut Agus Tiar menyatakan memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara bebas yang terletak di jalan malabar yang akhirnya kandas. Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Agus kembali melakukan banding hingga ke PK yang menempuh waktu 4 Tahun yang mana akhirnya dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 411 PK/PDT/2019 tanggal 26 Agustus 2019 hakim memutuskan PT KAI menang. baca juga : PT KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Bangunan Liar Guna Meningkatkan Pelayanan
Kronologi kejadian berawal dari Rumah dinas tersebut sebelumnya di tempati oleh Alm. Rahadi Mohamad Soegiarto yang merupakan pegawai kereta api sejak tahun 1974. Kemudian dilanjutkan oleh Sri Nuraeni anak dari Rahadi.
Sekitar tahun 1900, Agus Tiar menyewa halaman rumah dinas tersebut untuk digunakan sebagai tempat usaha. Namun setelah Sri Nuraeni mengembalikan aset milik perusahaan kereta api pada tahun 2013, Agus Tiar sudah nyaman dan engan keluar bahkan sampai menggugat PT KAI (Persero) dan Kantor BPN Bandung.
Proses pengadilan berjalan mulai dari tingkatan pengadilan negeri (PN) pada tahun 2015 hingga PK pada tahun 2019. Penertiban aset ini dilakukan karena penghuni tersebut tidak berdasar dan menyalahi aturan yang berlaku.
Penertiban aset milik PT KAI selaku perusahaan BUMN tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentangPedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara tanggal 10 September2014 dan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014.
Penertiban ini juga menjadi pelajaran kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu diluar yang bisa mengambil alih tanah negara, karena sampai kapan pun tanah negara tidak dapat dimiliki oleh perorangan.