Seluruh Ketua RT dan RW di Kota Jogja Akan Didaftarkan Sebagai Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ~ Headline.co.id (Berita Jogja). Pemerintah Kota Jogja telah mengambil langkah yang progresif dalam memastikan jaminan sosial bagi para pengurus tingkat paling dasar dalam pelayanan masyarakat. Seluruh Ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) di Kota Jogja akan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, yang akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh Ketua RT dan RW kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.
Baca juga: Jangan Kelewat, Ini Tanggal dan Rangkaian Garebeg Mulud Sekaten 2023 di Kraton Jogja
Fasilitasi pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan dilakukan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, sejalan dengan Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Jogja untuk memastikan kelancaran pendaftaran ini. Maryustion juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen dari pihaknya untuk memastikan bahwa pekerja di wilayah Kota Jogja mendapatkan jaminan sosial yang memadai.
“Secara bertahap, usaha ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan pekerja di wilayah kami mendapat jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja,” jelas Maryustion.
Pejabat Walikota Jogja, Singgih Raharjo, menjelaskan bahwa pemberian jaminan sosial kepada pengurus RT dan RW adalah sejalan dengan program “Gandeng Gendong” yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Jogja. Ia menekankan bahwa para pengurus RT dan RW merupakan perpanjangan tangan Pemkot Jogja dalam melayani masyarakat, dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap peran mereka.
Baca juga: Operasi Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jogja Terungkap: Sindikat Beri Tip ke Petugas SPBU
“Relevan dengan program Gandeng Gendong, para pengurus RT dan RW adalah kepanjangan tangan dari Pemkot dalam melayani masyarakat, tentu ini harus diapresiasi salah satunya dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Singgih.
Singgih juga meyakini bahwa melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pengurus RT dan RW akan lebih mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Kalau layanannya jadi lebih maksimal, tentu masyarakat Jogja sendiri yang lebih untung karena nanti urusan-urusan administratif, misalnya, dapat terlayani dengan baik,” tambahnya.
Baca juga: Gubernur DIY: Peningkatan Literasi, Kunci Atasi Kemiskinan
Selain itu, Singgih juga mendorong setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemkot Jogja untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan fasilitasi kepada kelompok rentan di sekitarnya. “Kami mendorong agar secara personal bisa berpartisipasi aktif mengikutsertakan setidaknya satu orang pekerja rentan, yaitu bukan penerima upah di lingkungannya, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Keputusan ini memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang lebih baik kepada para Ketua RT dan RW, yang berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota Jogja. Dengan demikian, langkah ini diharapkan akan mendukung upaya Pemkot Jogja untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Terimakasih telah membaca Seluruh Ketua RT dan RW di Kota Jogja Akan Didaftarkan Sebagai Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Pemda DIY Membuka Lowongan PPPK Guru dengan Formasi Terbanyak dalam Penerimaan CASN 2023