Headline.co.id, Bekasi ~ Kementerian Agama mengembangkan Kosakata Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk memperluas akses literatur dan layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (PDSRW). Program tersebut disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Mukhlis M. Hanafi dalam kegiatan Penguatan Dakwah Inklusif di Bekasi, Rabu (4/11/2026). KOSMIN dikembangkan karena sejumlah istilah keislaman membutuhkan standar isyarat yang sama agar komunitas tuli muslim di seluruh Indonesia dapat memahami ajaran Islam secara lebih seragam. Standardisasi itu juga menjadi dasar penguatan juru bahasa isyarat keislaman serta peningkatan akses terhadap pelayanan keagamaan.
“Tahun ini kami meluncurkan KOSMIN karena dalam beberapa hal, terutama terkait layanan keagamaan Islam, ada istilah-istilah yang perlu distandarkan untuk memudahkan komunitas PDSRW mengakses literatur keagamaan,” ujar Mukhlis.
Istilah Keislaman Perlu Standar Isyarat
Mukhlis menjelaskan, istilah dasar dalam ajaran Islam, seperti tauhid, fikih, syahadat, dan azan, membutuhkan standar isyarat yang disepakati bersama. Keseragaman tersebut dinilai penting agar komunitas tuli tidak menggunakan istilah isyarat yang berbeda-beda ketika mengakses informasi maupun layanan keagamaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Standardisasi juga dibutuhkan dalam pelayanan pernikahan. Salah satu penerapannya berkaitan dengan penyampaian sighat ijab kabul oleh penghulu kepada pasangan penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
Menurut Mukhlis, KOSMIN tidak hanya ditujukan untuk menyamakan istilah, tetapi juga untuk mendukung pengembangan juru bahasa isyarat yang memiliki kemampuan khusus dalam menerjemahkan istilah dan materi keislaman.
“Juru bahasa isyarat sudah banyak, tetapi tidak semua memahami istilah-istilah keislaman. Karena itu, kita perlu mengembangkan juru bahasa isyarat keislaman, tentu setelah istilah-istilahnya disepakati dan distandarkan,” jelasnya.
Pengembangan KOSMIN menjadi bagian dari program berkelanjutan Direktorat Penerangan Agama Islam. Sebelumnya, Kementerian Agama menyusun Mushaf Al-Qur’an Isyarat Standar Indonesia pada 2020–2022. Program itu kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi, diseminasi, dan penyusunan pedoman membaca mushaf pada 2023–2026.
Eksibisi Tilawah di MTQ Nasional XXXI
Upaya memperluas akses keagamaan juga dilakukan melalui eksibisi tilawah Mushaf Al-Qur’an Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang.
Kegiatan tersebut memberikan ruang bagi peserta tuli untuk menunjukkan kemampuan membaca Al-Qur’an menggunakan bahasa isyarat. Eksibisi itu sekaligus memperluas partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan keagamaan.
Kementerian Agama juga menggelar diskusi kelompok terarah atau FGD lintas unit eselon I. Kegiatan itu melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
FGD tersebut membahas kebutuhan komunitas tuli muslim, lain akses terhadap literatur keagamaan, rumah ibadah, dan kegiatan keagamaan.
Mukhlis mengatakan, pemenuhan hak keagamaan penyandang disabilitas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 14 dalam undang-undang itu secara khusus mengatur hak penyandang disabilitas dalam bidang keagamaan yang wajib dipenuhi negara.
Dakwah dan Layanan KUA Perlu Lebih Inklusif
Menurut Mukhlis, penguatan dakwah inklusif perlu dilakukan melalui penyampaian pesan keagamaan yang dapat diakses dan dipahami seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuknya ialah penyelenggaraan khutbah Jumat dengan dukungan juru bahasa isyarat agar materi khutbah dapat diterima jemaah penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
Aksesibilitas juga perlu diterapkan dalam pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA). Penghulu dan penyuluh agama perlu memiliki keterampilan bahasa isyarat untuk melayani kebutuhan komunitas tuli, mulai dari pelayanan pernikahan, konsultasi, bimbingan keluarga, hingga penyuluhan keagamaan.
“Para penyuluh harus bisa masuk dan menyasar komunitas-komunitas tersebut. Apalagi layanan KUA sudah diperluas, sehingga ke depan para penyuluh dan penghulu kita juga harus memiliki kemahiran dalam bahasa isyarat,” ungkapnya.
Mukhlis menilai perhatian terhadap komunitas tuli muslim diperlukan karena mereka masih menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi dan materi keagamaan. Selama ini, penyampaian dakwah yang lebih banyak mengandalkan komunikasi lisan belum sepenuhnya dapat diakses oleh penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
Karena itu, diperlukan dukungan juru bahasa isyarat, penyediaan materi keagamaan yang aksesibel, serta peningkatan kemampuan petugas layanan keagamaan dalam berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Melalui pengembangan KOSMIN, penyusunan Mushaf Al-Qur’an Isyarat, eksibisi tilawah, dan penguatan dakwah inklusif, Kementerian Agama berupaya membuka akses yang lebih luas terhadap literatur, dakwah, dan pelayanan keagamaan. Upaya tersebut ditujukan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk memahami ajaran agama, mengikuti kegiatan ibadah, dan memperoleh layanan keagamaan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















