Headline.co.id, Bekasi ~ Asosiasi Tuli Muslim Indonesia (ATMI) mengusulkan penyusunan peta jalan penguatan dakwah ramah Tuli untuk memperluas akses penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (PDSRW) terhadap layanan dan pembelajaran keagamaan. Usulan itu disampaikan Pengawas dan Pembina ATMI, Nur Indah, dalam kegiatan Penguatan Dakwah Inklusif yang digelar Ditjen Bimas Islam di Bekasi, Rabu (4/11/2026). Peta jalan tersebut mencakup pengembangan Kosakata Isyarat Keislaman (KOSMIN), penyediaan literasi keagamaan, pelatihan juru bahasa isyarat, serta perluasan dakwah melalui media digital dan layanan keagamaan di masyarakat.
“Kalau isyaratnya belum ada, juru bahasa juga sulit menerjemahkan. Karena itu, kita perlu mulai dari menyusun kamus, kemudian sumber-sumber literasi, seperti terjemahan Al-Qur’an dan buku-buku panduan. Baru setelah itu ada pelatihan juru bahasa,” ujar Nur Indah.
Menurut dia, penguatan dakwah ramah Tuli perlu dilakukan secara bertahap karena masih banyak penyandang Tuli yang belum memperoleh pengalaman belajar agama secara memadai, baik dari keluarga maupun lingkungan pendidikan. Keterbatasan akses komunikasi dan minimnya sumber pembelajaran agama yang sesuai menjadi salah satu penyebab kondisi tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KOSMIN dan literasi keagamaan menjadi dasar
Nur Indah menilai pengembangan KOSMIN penting karena masih banyak istilah keagamaan yang belum memiliki kesepakatan isyarat. Istilah tersebut lain berkaitan dengan akad nikah, taharah, nifas, hingga ungkapan dalam syahadat.
“Kalau kosakata isyaratnya belum ada, pembicaraan akan terbatas. Juru bahasa juga akan kesulitan menerjemahkan istilah-istilah keagamaan yang belum memiliki kesepakatan isyarat,” jelasnya.
Selain kamus, sumber literasi keagamaan juga perlu dikembangkan. Materi yang dibutuhkan meliputi Al-Qur’an Isyarat, terjemahan Al-Qur’an dengan bahasa yang lebih sederhana, buku panduan salat, buku keluarga sakinah, serta panduan ibadah umrah yang dilengkapi ilustrasi dan penjelasan tertulis.
Nur Indah mengatakan penyusunan Al-Qur’an Isyarat telah dilakukan bersama komunitas Tuli untuk memperluas akses pembelajaran Al-Qur’an. Komunitas Tuli dilibatkan secara langsung, mulai dari pengembangan isyarat huruf hijaiyah, pencetakan, hingga perancangan materi.
ATMI juga pernah terlibat dalam penyusunan kamus isyarat kealqur’anan. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar produk literasi keagamaan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan penggunanya.
Ia mencontohkan buku panduan umrah ramah Tuli yang disusun Khalil Ibrahim, salah satu anggota komunitas Tuli. Buku tersebut memadukan gambar dan tulisan untuk menjelaskan tahapan ibadah secara terperinci.
“Teman Tuli membutuhkan gambar dan tulisan. Bahkan, gambar itu sendiri bisa memberikan penjelasan yang tidak selalu harus ditulis panjang lebar. Karena itu, setiap ilustrasi harus benar-benar diperhatikan agar informasi yang diterima tidak keliru,” ungkap Nur Indah.
Juru bahasa dibutuhkan dalam layanan keagamaan
Menurut Nur Indah, penyediaan dan pelatihan juru bahasa isyarat tidak hanya diperlukan dalam ceramah. Layanan tersebut juga dibutuhkan untuk khutbah Jumat, khutbah nikah, majelis taklim, bimbingan perkawinan, pendidikan agama, pelayanan di pengadilan agama, musyawarah, serta berbagai kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat.
Perluasan dakwah melalui media digital dan televisi juga perlu mendapat perhatian. Nur Indah berharap semakin banyak konten dakwah yang menghadirkan penceramah dengan bahasa isyarat sehingga penyandang Tuli dapat mengakses pesan keagamaan secara lebih luas.
Ia mengapresiasi keterlibatan komunitas Tuli dalam eksibisi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI 2026. Menurutnya, kesempatan itu menjadi pengalaman penting untuk memperkenalkan Al-Qur’an Isyarat sekaligus mendorong komunitas Tuli di berbagai daerah untuk mempelajarinya.
Nur Indah juga mencontohkan layanan juru bahasa isyarat dalam pelaksanaan salat Jumat di Masjid Istiqlal yang telah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun. Layanan tersebut memungkinkan penyandang Tuli mengikuti khutbah dan memahami pesan keagamaan secara langsung.
“Alhamdulillah, teman-teman Tuli bisa datang dari berbagai tempat setiap pekan untuk salat Jumat karena tersedia juru bahasa isyarat. Mudah-mudahan layanan seperti ini bisa menyebar ke tempat-tempat lainnya,” harapnya.
Nur Indah mengajak masyarakat mengubah paradigma dalam memandang penyandang Tuli. Menurutnya, penyandang Tuli bukan kelompok yang hanya membutuhkan belas kasihan, melainkan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan layanan keagamaan.
“Kalau dulu paradigmanya teman Tuli dikasihani, tidak usah salat, tidak usah mengaji, tidak usah puasa, tidak usah zakat, tidak usah haji dan umrah. Sekarang tidak bisa seperti itu lagi. Dari charity based berubah menjadi rights based, yaitu pemberian hak. Mereka berhak untuk salat, belajar agama, dan membaca Al-Qur’an,” tegasnya.
Kasubdit Dakwah dan Hari Besar Islam, Husni, menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama. Sebelum berbicara mengenai tanggung jawab sosial, konstitusional, maupun keagamaan, pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan.
Husni menjelaskan, Al-Qur’an mengajarkan bahwa manusia diciptakan dengan keberagaman. Keragaman itu merupakan sunatullah, termasuk perbedaan kondisi fisik, mental, serta kemampuan setiap individu dalam mengakses informasi dan pengetahuan.
“Keragaman adalah sunatullah. Termasuk keragaman dalam hal ada atau tidak adanya hambatan, baik fisik maupun mental, yang dialami seseorang sejak lahir ataupun dalam perjalanan hidupnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi disabilitas tidak selalu dialami seseorang sejak lahir. Ada individu yang baru mengalami hambatan setelah melewati fase tertentu dalam kehidupannya. Karena itu, disabilitas perlu dipahami sebagai bagian dari keragaman manusia, bukan alasan untuk membatasi hak seseorang dalam memperoleh pendidikan, informasi, maupun layanan keagamaan.
Menurut Husni, dakwah tidak cukup hanya menyampaikan pesan keagamaan. Dakwah juga harus memastikan pesan tersebut dapat diterima dan dipahami seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Penyediaan akses komunikasi, literasi keagamaan, serta pendampingan yang sesuai kebutuhan menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan keagamaan yang inklusif.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















