Headline.co.id ~ Polda Aceh mengungkap ladang ganja seluas 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe pada 27–28 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar dua titik lokasi yang diduga digunakan untuk penanaman ganja ilegal. Tanaman ganja kemudian dicabut dan diamankan untuk dimusnahkan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dari sumbernya.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penanaman ganja secara ilegal. Keempatnya berinisial MW, HM, SF, dan WD. Mereka bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Aceh Ungkap Ladang Ganja di Dua Titik
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan pengungkapan tersebut dalam keterangannya pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menjelaskan, luas lahan yang ditemukan dalam operasi itu diperkirakan mencapai 18 hektare.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap, yang kemudian tanaman ganja itu dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja itu sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” kata Joko.
Menurut Joko, lokasi ladang ganja itu tidak mudah dijangkau. Petugas harus berjalan sejauh lima kilometer untuk mencapai area penanaman tersebut.
Pengungkapan ladang ganja itu merupakan hasil koordinasi lintas instansi Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Polres Lhokseumawe, Satuan Brimob Polda Aceh, dan jajaran terkait. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad.
Empat Terduga Pelaku Diproses di Polres Lhokseumawe
Joko mengatakan, empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam penanaman ganja ilegal. Identitas mereka disampaikan melalui inisial, yakni MW, HM, SF, dan WD.
“Ada empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.
Polda Aceh menyatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika dari hulu. Selain mengungkap lokasi penanaman, aparat mengamankan tanaman ganja yang telah dicabut untuk selanjutnya dimusnahkan.
Joko mengatakan koordinasi lintas instansi penting dalam menangani persoalan narkotika, khususnya di wilayah yang menjadi lokasi penemuan ladang ganja. Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk terus memberantas narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Upaya tersebut, lanjutnya, mendapat perhatian khusus dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan. Perhatian itu diarahkan pada pemberantasan narkotika di wilayah Aceh.
Polisi Minta Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika, termasuk ganja. Warga juga diminta membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Menurut Joko, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















