Headline.co.id, Sumenep ~ Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap dua kepala desa aktif berinisial AM dan ISA yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas keduanya. Dalam pengungkapan pada Minggu (18/10/2026) itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas AM dan ISA. Polisi lebih dulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan.
“Setelah valid, anggota kami melakukan penangkapan AM di sebuah teras rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota,” kata Sjaiful, Minggu (18/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Temukan Dua Paket Sabu di Tumpukan Sampah
Setelah mengamankan AM, petugas melakukan penggeledahan di lokasi. Polisi kemudian menemukan dua kantong plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Kedua paket tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.
“Sabu itu ditemukan di tumpukan sampah di samping kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu berwarna putih,” ungkap Sjaiful.
Total berat netto dua paket yang disita polisi mencapai sekitar 1,75 gram. Selain barang yang diduga sabu dan sobekan tisu putih, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih dari AM.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu tersebut melalui perantara seorang pria berinisial ISA. Polisi menyebut ISA berusia 31 tahun dan merupakan warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Pengembangan Membawa Polisi ke Area Parkir RSI
Keterangan AM kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan. Polisi mencari keberadaan ISA hingga akhirnya mengamankannya di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat.
“Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat,” terang Sjaiful.
Dari penangkapan ISA, petugas menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam. Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pengungkapan itu dilakukan terhadap dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep. Namun, berdasarkan bahan penyidikan awal yang disampaikan polisi, peran masing-masing dalam dugaan perkara narkotika tersebut masih didalami melalui proses penyidikan.
Penyidik Kirim Barang Bukti ke Laboratorium Forensik
Atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Satresnarkoba Polresta Sumenep selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan menempuh langkah penyidikan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Satresnarkoba Polresta Sumenep selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Kemudian kami juga mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara dan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Sjaiful.
Polisi masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh dari para tersangka serta barang bukti yang disita untuk memastikan rangkaian peristiwa dan memperjelas peran AM dan ISA dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















