Headline.co.id ~ Desk Ketenagakerjaan Polri membantu 10.973 pekerja kembali bekerja sejak 2025 hingga Oktober 2026. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan capaian tersebut saat meresmikan layanan Desk Ketenagakerjaan Polri di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Layanan ini dibentuk untuk memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah melalui kepolisian di tingkat kewilayahan.
Peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri di Polres Jombang turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penguatan layanan tersebut karena perlindungan pekerja dinilai membutuhkan sinergi pemerintah, kepolisian, dunia usaha, dan organisasi serikat buruh.
Desk Ketenagakerjaan Polri Tangani Pengaduan Pekerja
Suyudi menjelaskan, peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat kewilayahan dilakukan serentak di 35 satuan kewilayahan yang berada pada 14 kepolisian daerah. Layanan tersebut berfokus pada konsultasi serta penanganan pengaduan ketenagakerjaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja, Desk Ketenagakerjaan Polri turut membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai total mencapai Rp70,28 miliar. Data tersebut merupakan capaian sejak 2025 sampai Oktober 2026.
Menurut Suyudi, penguatan layanan di tingkat polres diharapkan membuat pekerja lebih mudah memperoleh akses untuk menyampaikan persoalan ketenagakerjaan. Ia juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan dalam menangani setiap masalah yang dilaporkan.
Perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Kami berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan Polres lainnya dapat menjadi blueprint bagi pengembangan pelayanan serupa di seluruh penjuru Tanah Air,” kata Suyudi.
Dukungan Pemprov Jawa Timur
Khofifah menyatakan Pemprov Jawa Timur mendukung Desk Ketenagakerjaan Polri karena layanan tersebut dapat memperkuat perlindungan hak-hak tenaga kerja dan mempermudah pekerja menyampaikan persoalan. Ia menyampaikan dukungan itu saat mendampingi Suyudi dalam peresmian layanan di Polres Jombang.
“Pemprov Jawa Timur mendukung penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri karena perlindungan pekerja membutuhkan sinergi dan komitmen bersama,” kata Khofifah di Jombang.
Khofifah berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat kepolisian resor dapat mendorong penanganan masalah ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.
Keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, lanjut Khofifah, penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Perlindungan tenaga kerja juga mencakup pemenuhan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, serta penyelesaian perselisihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Bagi kami, pekerja bukan sekadar bagian dari proses produksi, tetapi juga penggerak ekonomi dan pembangunan daerah. Karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi, sementara keberlangsungan dunia usaha juga perlu dijaga,” ujarnya.
Data Ketenagakerjaan Jawa Timur
Dukungan terhadap layanan tersebut disampaikan di tengah besarnya jumlah angkatan kerja di Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur, jumlah angkatan kerja di wilayah itu pada Mei 2026 mencapai 25,32 juta orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24,46 juta orang telah bekerja. Tingkat pengangguran terbuka di Jawa Timur tercatat sebesar 3,42 persen, turun dibandingkan Februari 2026 yang berada di angka 3,55 persen.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Jawa Timur dengan porsi 31,77 persen. Sektor perdagangan besar dan eceran menyerap 18,63 persen tenaga kerja, sedangkan industri pengolahan mencapai 14,64 persen.
Khofifah menilai perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi pemerintah, kepolisian, dunia usaha, dan organisasi serikat buruh diperlukan agar pemenuhan hak pekerja dapat berjalan seimbang dengan kepastian hubungan kerja serta keberlangsungan usaha.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















