Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan Iman Zanatul Haeri menyoroti imbauan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono kepada guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui unggahan di X pada Kamis (17/9/2026), Iman menilai BGN tidak memiliki mandat untuk mengatur guru maupun entitas pendidikan. Pernyataan itu muncul setelah Sudaryono meminta sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) ikut memastikan kebersihan dan keamanan makanan MBG sebelum dibagikan kepada siswa.
“BGN tidak punya mandat dalam mengatur guru,” kata Iman dikutip dari unggahannya di X, Kamis (17/9/2026).
Iman mengaitkan persoalan kewenangan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut dia, sejak MK memutuskan MBG tidak dapat menggunakan anggaran pendidikan, pelaksanaan program yang masih memakai anggaran tersebut bertentangan dengan konstitusi.
“Sejak MK memutuskan MBG tidak bisa menggunakan anggaran pendidikan, sejak palu diketok maka semua program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan adalah inskonstitusional,” ungkapnya.
Iman kemudian menyoroti pernyataan Sudaryono yang beberapa kali ditujukan kepada kepala sekolah, guru, dan orang tua dalam kaitannya dengan pelaksanaan MBG.
“Sudaryono berkali-kali menghimbau kepada kepala sekolah, guru dan orang tua,” ujarnya.
Menurut Iman, jabatan Sudaryono sebagai Kepala BGN tidak memberikan kewenangan untuk mengatur pihak-pihak yang berada dalam lingkup pendidikan.
“Padahal sebagai kepala BGN, Sudaryono tidak punya mandat sedikitpun untuk mengatur guru, kepala sekolah dan orang tua,” ucapnya.
Iman juga mempersoalkan apabila terdapat aturan BGN yang secara langsung ditujukan kepada guru. Menurut dia, aturan semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Setiap peraturan BGN terhadap guru itu tidak sah, karena melanggar UU 14/2005,” terangnya.
Dalam pernyataannya, Iman turut menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan program MBG dan BGN.
“Dan program MBG sendiri yang melahirkan BGN, inskonstitusional. Oleh sebab itu BGN juga ilegal,” pungkasnya.
Berangkat dari pandangannya tersebut, Iman menyatakan masyarakat memiliki hak untuk menolak program MBG maupun risiko keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaannya.
“Bapak, ibu, menolak MBG, dan menolak keracunan MBG, adalah sikap yang dilindungi UU,” tandas Iman.
Sudaryono Minta Guru Periksa Keamanan Makanan MBG
Pernyataan Iman tersebut berkaitan dengan imbauan Sudaryono ketika meninjau pelaksanaan MBG di SDK St. Arnoldus Penfui, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama Gubernur NTT Melki Laka Lena pada Rabu (16/9/2026).
Dalam kunjungan itu, Sudaryono meminta pihak sekolah memastikan makanan yang diterima dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki informasi mengenai batas waktu konsumsi.
“Saya berpesan kepada Kepala Sekolah dan para Guru, agar saat menerima makanan dari SPPG, pastikan di setiap ompreng terdapat label batas waktu untuk mengonsumsi,” katanya.
Sudaryono juga meminta guru ikut melakukan pengecekan sebelum makanan MBG dibagikan kepada siswa. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan makanan yang disajikan tetap layak dan aman dikonsumsi.
BGN Siapkan Sistem Penilaian SPPG
Selain meminta sekolah ikut melakukan pemeriksaan, Sudaryono mengatakan BGN sedang mempersiapkan sistem penilaian terhadap SPPG.
Melalui sistem tersebut, setiap sekolah nantinya dapat memberikan penilaian terhadap SPPG yang melayani pelaksanaan program MBG di sekolah masing-masing.
Penilaian mencakup kebersihan makanan, menu, serta sejumlah aspek lainnya. Hasil penilaian akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG.
“Saat ini kami sedang menyiapkan sebuah sistem, agar kedepannya setiap sekolah dapat melakukan penilaian kepada masing-masing SPPG,” ujarnya.
Pernyataan Iman dan imbauan Sudaryono tersebut memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai sejauh mana keterlibatan guru dan sekolah dalam pengawasan pelaksanaan MBG. Iman mempersoalkan kewenangan BGN terhadap tenaga pendidik, sementara Sudaryono meminta keterlibatan sekolah dalam pengecekan makanan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan makanan sebelum diberikan kepada siswa.
















